Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lindungi Infrastruktur Kritis, BSSN Dorong RUU KKS Segera Disahkan

Penguatan strategi, regulasi dan kebijakan terkait IKN di ranah siber sangat dibutuhkan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Lindungi Infrastruktur Kritis, BSSN Dorong RUU KKS Segera Disahkan
Ist for tribunnews.com
CAPTION FOTO: Kepala BSSN Letjen (Purn) Hinsa Siburian (ketiga dari kanan) diapit moderator dan pembicara sesi diskusi pada Symposium on Critical Information Infrastructure Protection (CIIP-ID) di Kuta, Bali, Rabu (28/8). Berperan sebagai pembicara pada diskusi tersebut dari kiri-kanan: Plt Deputi Proteksi BSSN Agung Nugraha, Tamra H. Greig Pejabat Ekonomi Kedutaan Besar Amerika Serikat, Samuel Grunhard Sekretaris Infrastruktur Kritis Departemen Dalam Negeri Australia, Carmen Elena Cirnu dari National Institute fot Research and Deplovment Informatics (ICI), Rumania. 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Penguatan strategi, regulasi dan kebijakan terkait Infrastruktur Informasi Kritis Nasional (IKN) khususnya yang mengatur tentang keamanan dan pertahanan di ranah siber sangat diperlukan.

Regulasi akan menjadi landasan hukum untuk mengelola perlindungan IKN dan IIKN sesuai konstitusi Indonesia yakni melindungi seluruh rakyat Indonesia dari serangan siber hingga mencapai kemakmuran dan kesejahteraan bangsa di era digital.

Ungkapan itu dijelaskan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Letjen (Purn) Hinsa Siburian, usai membuka Simposium Infrastruktur Informasi Kritis CIIP-ID Summit 2019 di Bali, Rabu (28/8/2019).

"Seperti kita ketahui, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) ini inisiatif dari DPR RI. Saya dalam hal ini sebagai BSSN sangat hormat dan berterimakasih kepada dewan yang terhormat yang memiliki inisiatif. Ini wujud bahwa anggota dewan yang mewakili rakyat indonesia mengerti apa yang sedang dan apa kemungkinan yang akan terjadi terkait siber," ujar Hinsa.

Baca: Kominfo Dukung RUU Keamanan & Ketahanan Siber untuk Lengkapi UU ITE

BSSN, kata dia, telah berusaha keras agar Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur ruang siber nasional.

Saat ini Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) tinggal menunggu disahkan DPR RI.

"Perlu pengaturan regulasi supaya berjalan aman dan lancar. dan merupakan kewajiban negara sesuai konstitusi untuk melindungi dari serangan siber. Jadi ancaman itu berkembang, dulu mungkin tidak terbanyangkan ada serangan yang tidak terlihat, selalu secara visual. Ini tidak terlepas dari perkembangan pengetahuan, tapi di situ juga ada ancaman. Di situlah diperluakan kehadiran negara. Karena itu kita harap (RUU KKS) di masa tugas DPR ini bisa disahkan," tegas Hinsa.

BERITA REKOMENDASI

Hinsa Siburian mengatakan aspek terpenting dari Symposium on Critical Information Infrastructure Protection (CIIP-ID) Summit 2019 adalah sebagai ajang koordinasi dan sinergi dengan para stakeholder terkait.

Agenda rutin CIIP-ID Summit melibatkan perwakilan pemerintah dari berbagai negara, sektor privat, industri hingga pakar ICT dan akademisi nasional dan internasional.

"CIIP-ID merupakan sebuah upaya membangun kolaborasi dan sinergi dengan semua pihak. Kami serap gagasan, ide, pengalaman, best practice, dan strategi dalam hal pengamanan infrastruktur kritikal," kata Hinsa.

Hinsa menyampaikan terdapat empat pilar dalam perkembangan teknologi 4.0 yakni Big Data, IoT, inetrnet of services dan cyber security.

Perkembangan teknologi, kata dia, membuat kehidupan lebih mudah dan terkoneksi, tapi di waktu yang sama terdapat ancaman.

Ancaman terbesar adalah kepada Infrastruktur Informasi Kritikal Nasional (IIKN) yang bisa diatasi dengan berkoordinasi dan berkolaborasi.

"Maka aset dan sistem yang esensial dan vital di dunia digital harus dilindungi. Dalam beberapa tahun terakhir terjadi insiden dan serangan siber di berbagai negara. Insiden itu menimpa berbagai sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak," ujarnya.

Senada dengan Hinsa, di tempat yang sama, Ketua Bidang Keamanan Siber Asosiasi Penyelanggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Eddy S. Jaya mengungkapkan bahwa keamanan dan ketahanan siber sangat berpengaruh kepada tingkat penetrasi pengguna internet.

"Penetrasi internet indonesia tidak bisa berkembang jika sangat high cost. Kita sangat mendukung RUU ini segera disahkan dengan harapan jika RUU ini disahkan pemerintah bisa berperan serta melaui BSSN untuk penyediaan peralatan keamanan bisa terjadi. Jika swasta harus melakukan investasi peralatan ekamanan siber akan sangat berat," ujar Eddy.

Meski begitu, Eddy memberi catatan agar setelah RUU KKS tersebut disahkan, BSSN sebagai pemgangku kepentingan bisa mengkoordinasikan para pihak terkait dan pelaku industri.

Dalam simposium CIIP-ID, para pembicara internasional juga turut mengomantari mengenai pentingnya regulasi keamanan siber.

Disampaikan Economic Officer - Embassy of USA, Tamra H Greig.

Dia mengatakan di berbagai negara terdapat regulasi dan secara khusus mengatur dunia Maya. Bagaimana ancaman dan dinamika di dalamnya bisa diatur dengan melibatkan berbagai stakeholder.

"Di AS kami punya berbagai regulasi siber dan setiap unit kerjanya dipimpin kepala eksekutif yang mengurusi berbagai sektor," kata Greig.

Rumania juga melakukan hal serupa. National Institute for R&D in Informatics (ICI) Rumania, Carmen Elena Cirnu, mengatakan pemerintah di sana memang mengatur ruang siber dengan regulasi.

Itu pun belum cukup karena terpenting setelah UU disahkan adalah implementasi yang efektif dan efisien.

"Karena kami prinsipnya adalah melindungi dan mengantisipasi," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas