Menkes Dukung Vonis Hukuman Kebiri Kimia Predator Seks di Mojokerto
Menurutnya, vonis hukuman tambahan berupa kebiri sudah sesuai undang-undang.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, mendukung vonis hukuman kebiri kimia untuk terdakwa pelaku pemerkosaan terhadap sembilan anak di Mojokerto.
Menurutnya, vonis hukuman tambahan berupa kebiri sudah sesuai undang-undang.
"Kita harus mendukung (hukuman kebiri) karena (sesuai) undang-undang dong, tapi teknisnya saja nanti bagaimana," ucap Menkes Nila di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/9/2019).
Menkes Nila menambahkan, vonis kebiri kimia tersebut merupakan hukuman tambahan, selain dari sanksi penjara yang dijatuhkan.
Baca: Tes Kepribadian: Cara Pasanganmu Menggandeng Tangan Bisa Ungkap Watak Rahasianya, Cek di Sini
Namun, ia mengatakan, bisa saja hukuman tambahan tersebut urung dilaksanakan, jika melihat perkembangan perilaku terdakwa di penjara.
"Jadi gini, hukuman itu adalah hukuman tambahan sedangkan hukuman pertama adalah hukuman penjara, kalau enggak salah kena 12 (tahun) nanti, kalau memang itu (hukuman) tambahan kebiri. Tapi nanti kita lihat ternyata berubah atau apa barangkali enggak jadi atau gimana," pungkasnya.
Sebelumnya, pemuda asal Mojokerto, Jawa Timur, Muh Aris (20) mendapatkan hukuman kebiri kimia.
Baca: Larang Eks Koruptor di Pilkada, Anggota DPR: MK Sudah Membatalkan Syarat Itu
Hukuman tersebut dijatuhkan terhadap setelah ia dinyatakan terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 9 anak.
Selain hukuman kebiri kimia, Aris dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu, hukuman kebiri kimia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.