Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besaran Denda Tilang Operasi Patuh 2019, Komplitkah Surat dan Kelengkapan Kendaraan Bermotor Anda?

Hari ini secara serentak Polri menggelar Operasi Patuh 2019 yang akan dilaksanakan sampai 11 September 2019 nanti.

Penulis: Grid Network
zoom-in Besaran Denda Tilang Operasi Patuh 2019, Komplitkah Surat dan Kelengkapan Kendaraan Bermotor Anda?
Surya/Fatkul Alamy
Petugas Satlantas Polrestabes Surabaya saat menggelar Operasi Patuh Semeru di depan Taman Bungkul Jalan Raya Darmo Surabaya, Kamis (3/5/2018). SURYA/FATKHUL ALAMY 

TRIBUNNEWS.COM - Hari ini secara serentak Polri menggelar Operasi Patuh 2019 yang akan dilaksanakan sampai 11 September 2019 nanti.

Masyarakat pengguna kendaraan bermotor diharapkan untuk tertib di jalan raya.

Semuanya harus patuh akan rambu lalu lintas dan melengkapi baik surat maupun kelengkapan kendaraan bermotor.

Mengutip Kompas.com, Kamis (29/8/2019) Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir menyebut ada 12 jenis pelanggaran yang menjadi incaran petugas polisi pada Operasi Patuh 2019.

Apabila pengendara terjaring razia maka wajib berhenti dan diperiksa kelengkapan kendaraan beserta identitasnya oleh petugas polisi.

Hal diatas sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Megutip www.polri.go.id, jika terbukti melakukan pelanggaran maka pengendara bisa ditilang dan diharuskan membayar denda.

Berita Rekomendasi

Berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas.

Baca Selengkapnya

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas