Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Capim KPK Roby Arya: KUHP Jadi Alat Memeras, Harus Diubah

Capim KPK Roby Arya Brata menyebut Kitab Undang-udang Hukum Pidana (KUHP) kerap dijadikan ajang untuk memeras oleh oknum penegak hukum.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Capim KPK Roby Arya: KUHP Jadi Alat Memeras, Harus Diubah
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Roby Arya Brata saat seleksi wawancara dan uji publik capim KPK di gedung Setneg, Jakarta, Kamis (29/8/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Roby Arya Brata menyebut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) kerap dijadikan ajang untuk memeras oleh oknum penegak hukum.

Hal itu disampaikan Roby saat seleksi wawancara dan uji publik capim KPK di gedung Setneg, Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Awalnya Roby ditanya oleh Panelis Meutia Ghani Rochman soal maraknya korupsi di daerah dan kewenangan penetapan tersangka oleh kepolisian dan kejaksaan.

Roby lalu membeberkan kelemahan KUHP yang dinilainya sebagai alat memeras.

Baca: Pansel KPK Kerap Dikritik, Moeldoko: Kalau Mau Cari Sempurna di Surga Saja

Baca: Tri Susanti, Pendukung Prabowo di Pilpres, Kini Tersangka Kasus Rasisme di Asrama Mahasiswa Papua

Baca: Kisah Siswa Paskibra Hilang Seusai Upacara Penurunan Bendera Hingga Sekarang

"Polisi dan Kejakasan begitu powerfull, dia punya power yang begitu besar untuk menetapkan tersangka. Di sini pasal korupsinya terjadi jual beli tersangka, dan pasal-pasal lainnya, sementara pengawasannya lemah, jadi yang mesti direform (ubah) adalah KUHPnya. Karena KUHP menjadi sumber memeras," ujar Roby Arya.

Roby yang merupakan Sekretariat Kabinet sebagai Asisten Deputi Bidang Ekonomi Makro, Penanaman Modal, dan Badan Usaha pada Kedeputian Bidang Perekonomian ini menyebut akan mengusahakan agar pasal-pasal korupsi dalam KUHP bisa diubah meski memakan waktu yang lama.

Berita Rekomendasi

"Jangka ke depan KUHPnya di reform, diskresi harus dikontrol, enggak seenaknya polisi dan jaksa menetapkan orang jadi tersangka, atau pasal itu harus di reform," tambahnya.

Diketahui, hari ini Kamis (29/8/2019) merupakan hari ketiga atau hari terakhir pelaksanaan uji publik dan wawancara yang digelar oleh Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK atau Pansel KPK.

Keenam Capim KPK yang melakukan uji publik dan wawancara yaitu Roby Arya - PNS Seskab, Sigit Danang Joyo - PNS Kemenkeu, Sri Handayani - Anggota Polri, Sugeng Purnomo - Jaksa, Sujarnako - Pegawai KPK, dan Supardi - Jaksa‎.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas