Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Inilah Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020, Menag Beri Catatan Khusus untuk Hari Raya Nyepi

- Rapat Tingkat Menteri (RTM) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 yang dipimpin oleh Menko

Editor: ade mayasanto
zoom-in Inilah Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020, Menag Beri Catatan Khusus untuk Hari Raya Nyepi
gadaian
Rapat Tingkat Menteri (RTM) telah menyepakati tahun 2020 akan memiliki 16 Hari Libur Nasional dan 4 hari Cuti Bersama 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Tingkat Menteri (RTM) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 yang dipimpin oleh Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani, di Gedung Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (28/8/2019) pagi, telah menyepakati tahun 2020 akan memiliki 16 Hari Libur Nasional dan 4 hari Cuti Bersama.

Para menteri yang hadir dalam RTM itu, yaitu :

- Menteri PAN RB Syafruddin

- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin

- Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri

Para menteri yang hadiri pada prinsipnya menyetujui usulan libur nasional dan cuti bersama yang disampaikan oleh Menko PMK Puan Maharani.

Hanya Menteri Agama yang meminta agar ke depan penyebutan Hari Raya Nyepi untuk Umat Hindu diganti menjadi ‘Hari Suci Nyepi’.
Menko PMK selanjutnya mengajak para menteri untuk menyimak ketentuan cuti bersama terutama untuk Hari Raya Idul Fitri terkait arus mudik dan balik Lebaran.

Berita Rekomendasi

“Infrastruktur kita semuanya di tahun depan (2020, red) Inysa Allah sudah lebih baik dari tahun ini, semoga tidak banyak kendala berarti dan pengamanan serta transportasi selama mudik dan balik juga berjalan dengan lancar,” kata Puan.

Dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi Pemerintah dan Swasta dalam melaksanakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, tambah Menko PMK, kesepakatan Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2020 ini juga mempertimbangkan :

- Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil;

- Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara; Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Kepres 251/1967 tentang Hari Libur Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keppres No. 10 Tahun 1971; dan

- Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.

Usai rapat, Menko PMK dan para menteri kemudian menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020.

Baca berita selengkapnya di >>>>>>>>>>>>>>>>>

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas