Jurus Calon Pimpinan KPK Roby Arya Hindari Konflik Cicak Vs Buaya
Menurut Roby, usulan itu disampaikan untuk menghindari konflik cicak-buaya (red, KPK-Kepolisian) yang berjilid.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Roby Arya Brata memiliki wacana untuk menghilangkan kewenangan KPK menyidik anggota Polri dan Kejaksaan.
Menurut Roby, usulan itu disampaikan untuk menghindari konflik cicak-buaya ( KPK-Kepolisian) yang berjilid.
Hal itu disampaikan Roby saat tes wawancara dan uji publik di Gedung Kementerian Sekneg, Jakarta, Kamis (29/8/2019).
"Kalau saya ke depan (terpilih jadi pimpinan), KPK tidak lagi punya kewenangan untuk menyidik korupsi di kepolisian dan kejaksaan. Tidak lagi. Yang terjadi adalah cicak buaya 1 sampai 3 terjadi karena KPK merangsek korupsi di Mabes Polri. Amati saja, begitu dirangsek cicak 1, cicak 2, cicak 3," kata Roby.
Baca: Roby Arya Brata: Visi KPK soal Bebas Korupsi Keliru
Baca: BW Sebut Pansel KPK Tak Paham Seluk Beluk Korupsi
Roby yang juga bekerja di Sekretariat Kabinet sebagai Asisten Deputi Bidang Ekonomi Makro, Penanaman Modal, dan Badan Usaha pada Kedeputian Bidang Perekonomian ini menilai, sebaiknya kewenangan menyidik perkara korupsi di tubuh Polri dan kejaksaan sebaiknya dilimpahkan kepada Komisi Kepolisian Nasional.
Sementara, kewenangan perkaran korupsi di kejaksaan diberikan kepada Komisi Kejaksaan.
Roby pun menyebut, untuk menghilangkan kewenangan itu maka harus ada revisi UU KPK.
Lebih lanjut, Roby pun mengusulan tersebut bukanlah hal baru karena Australia sudah menerapkan.
KPK Australia (ICAC), kata Roby, dulunya menyidik kasus korupsi di kepolisian.
"Komisionernya bilang ke saya tadinya punya kewenangan, tapi tiap kali menyidik ada fight back (serangan balik). Akhirnya dikasih ke Police Commission. Jadi bukan hal baru," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.