Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Tolak Kasasi, Ahmad Dhani Tetap Jalani Vonis 1 Tahun Penjara

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani. Sehingga, musisi itu tetap harus menjalani hukuman

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in MA Tolak Kasasi, Ahmad Dhani Tetap Jalani Vonis 1 Tahun Penjara
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani. Sehingga, musisi itu tetap harus menjalani hukuman selama 1 tahun penjara.

Juru bicara MA dan juga hakim yang menangani perkara itu, Andi Samsan Nganro, mengonfirmasi hal tersebut.

"Iya benar. Putus baru kemarin (Rabu, 28 Agustus 2019,-red)" kata Andi saat dikonfirmasi, Kamis (29/8/2019).

Baca: Kim Soo Hyun Siap Jadi Cameo di Drama Hotel Del Luna

Baca: Baim Wong Janji Jelaskan di Pengadilan Terkait Gugatan Rp2 Miliar yang Diajukan Mantan Manajer

Melalui penasihat hukum, Ahmad Dhani mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan pengadilan tinggi Jakarta, pada Maret 2019. Permohonan kasasi diajukan karena tak menerima putusan bersalah.

Akhirnya, MA memeriksa perkara kasasi itu. Perkara diperiksa oleh tiga hakim, yaitu Andi Samsan Nganro, hakim anggota Desnayeti dan Sumardijatmo.

Pada pertimbangannya, MA menyebut alasan-alasan kasasi yang diajukan pemohon, yaitu dari Jaksa/Penuntut Umum maupun Terdakwa, tidak dapat dibenarkan karena judex factie tidak salah dalam menerapkan hukum.

Berita Rekomendasi

MA menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh lakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)'.

"MA menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan penuntut umum dan terdakwa," tambahnya.

Untuk diketahui, Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara di PN Jaksel alias pengadilan tingkat pertama. Sedangkan pada putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Dhani divonis 1 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas