Sosok Tri Susanti, Tersangka Insiden di Asrama Mahasiswa Papua, Relawan Prabowo yang Bersaksi di MK
Inilah sosok Tri Susanti, tersangka ujaran kebencian saat insiden di Asrama Papua Mahasiwa Surabaya. Relawan Prabowo yang pernah bersaksi di MK.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Whiesa Daniswara
"Sebenarnya saya ini bukan atas nama FKPPI atau atas nama partai gitu."
"Kan iki wes (ini kan sudah) panggilan jiwa untuk NKRI, bila ada sesuatu yang bisa menghancurkan NKRI, kita siap ada di barisan terdepan."
"Cuma gorengan e wong-wong kan macem macem (hanya saja pengolahan isu orang-orang yang macam-macam)," kata dia.
4. Jadi tersangka dugaan ujaran kebencian
Tri Susanti sempat diperiksa selama 10 jam di Markas Polda Jatim sejak pukul 15.00 WIB dari Senin (26/8/2019) hingga pukul 01.00 WIB Selasa dini hari.
Penyidik mendalami dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Tri Susanti melalui grup WhatsApp.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo ketika dihubungi, Rabu (28/8/2019) mengatakan, penetapan tersangka Tri didasari sejumlah alat bukti.
Yakni video elektronik pernyataan Tri di sebuah berita, video serta narasi yang viral di media sosial, dan rekam jejak digital.
Penyidik juga telah mengajukan surat pencekalan terhadap yang bersangkutan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Permohonan pencekalan telah diajukan. Surat panggilan juga telah disampaikan. Sejauh ini, telah diperiksa 16 saksi terkait dan telah diperiksa ahli," ungkap Dedi.
Tri Susanti disangka Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
5. Tanggapan Tri Susanti setelah jadi tersangka
Rumah Tri Susanti yang berada di Jalan Mulyorejo Bhaskara Jaya dikunjungi banyak kerabat, ramai didatangi orang, Rabu (28/8/2019) malam.
Rumah Tri Susanti
Ketika ditemui SURYA.co.id, Tri Susanti membenarkan kabar dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.
"Tadi sudah dengar dari media kalau saya ditetapkan sebagai itu (tersangka). Pihak Mabes Polri yang bilang. Jam 8-an tadi kayaknya," kata dia.
Susi menjelaskan, pihaknya sudah dihubungi oleh berbagai awak media, tapi menolak.
"Tadi ada yang ngajak janjian juga buat ketemu. Bilang ke pengacara saya juga tapi saya bilang gak usah dulu lah," kata dia.
Saat ditemui, Susi sedang berada di kediamannya bersama sang kakak.
Tri Susanti juga berharap media akan memberitakan sesuai fakta tanpa ditambahi bumbu-bumbu.
"Apalagi kalau sudah penetapan tersangka gini saya harap media lebih bijak memberitakan. Jangan terkesan menyudutkan," ujarnya.
Susi juga menjelaskan telah mendapat panggilan ke Polda Jatim, Jumat (30/8/2019) mendatang.
"Iya sudah dapat panggilan besok Jumat. Nanti akan datang bareng pengacara," katanya.
Ditanyai soal rencana ke depan, Tri Susanti masih belum menjelaskan secara pasti.
"Ya nanti kita lihat dulu perkembangannya," ujarnya.
Tri Susanti menjelaskan, ia ditetapkan sebagai tersangka atas UU ITE.
"Saya kan kena ke ITE. Kalau gimana-gimananya belum tau nunggu hari Jumat nanti," paparnya.
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (TribunJatim/Luhur Pambudi/Fikri Firmansyah)