TRIBUNNEWSWIKI : BPJS Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional
BPJS Kesehatan merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan bertugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan
Editor: Putradi Pamungkas
![TRIBUNNEWSWIKI : BPJS Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pelayanan-di-kantor-bpjs-kesehatan-di-wilayah-pasuruan.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan bertugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.
BPJS Kesehatan menjadi penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan yang merupakan salah satu dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014.
Sementara, BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2014.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.