Anggota Komisi III DPR Nilai Tak Tepat KPK Undang Pansel
Bahkan, ia mengatakan DPR yang memiliki kewenangan konstitusional pengawasan dapat disebut tidak pada tempatnya jika mengundang Pansel yang masih
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undangan KPK agar Pansel Capim KPK mendatangi lembaga superbody tersebut untuk mengecek bukti-bukti rekam jejak para capim dinilai tidak tepat. Sebab, yang bisa mengundang Pansel hanyalah Presiden.
"Dari sisi tata krama kelembagaan tidak tepat KPK mengundang Pansel untuk datang ke KPK. Yang bisa mengundang Pansel itu hanya Presiden yang membentuknya," ujar Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, di Jakarta, Jumat (30/8/2019).
Bahkan, ia mengatakan DPR yang memiliki kewenangan konstitusional pengawasan dapat disebut tidak pada tempatnya jika mengundang Pansel yang masih bekerja.
Baca: Situasi Jayapura Masih Mencekam, Warga Berjaga-jaga Sambil Pegang Kayu
"DPR baru pas mengundang Pansel setelah Presiden menyerahkan 10 nama kepada DPR. Itu pun sekadar untuk mendapatkan informasi tentang proses seleksi," ucapnya.
Menurutnya, yang paling tepat apabila pimpinan KPK meminta waktu bertemu kepada Pansel di Sekretariat Pansel atau tempat yang disebutkan oleh Pansel.
"Jadi kalau KPK masih mau kasih masukan mestinya KPK minta waktu ketemu Pansel, bukan terbalik mengundang Pansel nya. Janganlah karena sering mendapat sebutan sebagai superbody dan atas nama menjaga KPK ke depan, maka kemudian etika kelembagaannya tidak diterapkan," imbuhnya.
Baca: Kantor KPU Papua Terbakar dan Berkas Caleg Ikut Hangus, KPU RI Terjunkan Tim ke TKP
Oleh karenanya, Sekjen PPP itu menyarankan agar Pansel membalas undangan KPK dengan mempersilakan Agus Rahardjo cs untuk datang ke Pansel jika ada yang hendak disampaikan.
Sebelumnya, Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih memastikan, tidak dapat menghadiri undangan KPK untuk mendalami rekam jejak para capim yang rencananya digelar Jumat (30/8/2019). Sebab, Pansel sedang fokus menyelesaikan tahapan seleksi dengan waktu yang terbatas.
Baca: Pengakuan AK, Pelaku Bakar Jasad Suami & Anak Tirinya, Sempat Diminta Cerai hingga Ingin Bunuh Diri
Pansel sebenarnya sudah pernah mendatangi KPK pada 12 Juni 2019 dan sejumlah lembaga lainnya dalam rangka meminta masukan. Namun ketika Yenti yang datang bersama anggota Pansel Marcus Priyo saat itu, KPK tidak membahas soal bukti rekam jejak.
Soal kritik terhadap kinerja Pansel KPK, Wapres Jusuf Kalla (JK) membela lembaga yang dibentuk Presiden tersebut.
Menurut JK, Pansel sudah bekerja transparan, sehingga tidak perlu mengikuti semua pendapat, termasuk dari LSM, agar seleksi Capim KPK cepat bisa diselesaikan.