Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lolos Hukuman Mati, Bandar Narkoba M Adam Iklas Hartanya Rp 12,5 Triliun di Sita

Kekayaan tersangka gembong narkoba M Adam yang mencapai Rp 12,5 triliun membuat masyarakat tercengang.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Lolos Hukuman Mati, Bandar Narkoba M Adam Iklas Hartanya Rp 12,5 Triliun di Sita
TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Petugas menggiring gembong narkotika jaringan internasional, Muhammad Adam saat gelar ungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil narkoika di Kawasan Pemukiman Elit Sukajadi, Kota Batam, Kamis (29/8/2019). BNN RI menyita harta gembong narkotika jaringan internasional sekaligus narapidana Lapas Cilegon, Muhammad Adam, yang diduga merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total harta sitaan mencapai Rp 28 Milyar. TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO 

6. Awal muasal terbongkarnya aset kekayaan Adam

Berdasar keterangan polisi, terbongkarnya kasus Adam berawal dari diamankannya empat orang tersangka berinisial M (29), D(39), A (23) dan C (32) pada Jumat, 16 Agustus 2019 lalu.

Dari pengungkapan kasus tersebut BNN berhasil mengamankan tersangka D di Pelabuhan Merak, Banten dengan barang bukti 20 bungkus sabu seberat 20,8 kg.

Puluhan kilo sabu tersebut ditemukan tim BNN di dalam ban cadangan sebuah mobil mewah.

Setelah pengembangan dilakukan, BNN menggeledah sebuah gudang yang berada di Kota Jambi dan berhasil menemukan 31.439 butir pil ekstasi.

Tiga orang tersangka di tiga lokasi yang berbeda juga turut diamankan dalam kasus tersebut.

Setelah itu, polisi mengungkap bahwa jaringan tersebut dikendalikan oleh napi Lapas Kelas III Cilegon berinisial M Adam alias MA

Berita Rekomendasi

 7. Lolos dari vonis mati

Diketahui MA merupakan terpidana kasus penyelundupan 54 kg sabu dan 41.000 butir pil ekstasi pada tahun 2016 lalu.

Seperti diketahui, Adam ditangkap pada tahun 2000 dan dihukum delapan tahun penjara.

Namun, setelah keluar, Adam kembali menyelundupkan 10 kg Sabu pada 2015.

Kemudian dia menyelundupkan 54 Kg Sabu dan 40.000 butir ekstasi dan dihukum 20 tahun penjara.

Adam juga terlibat tindak pidana pencucian uang dari hasil kejahatannya yakni bisnis sabu.

Sebelumnya, narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon tersebut sempat divonis mati.

Namun, hukuman Adam dianulir Mahkamah Agung menjadi 20 tahun penjara.  (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Heboh Bandar Narkoba Punya Aset Rp 12,5 Triliun, Lolos Vonis Mati hingga Ikhlas Disita

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer

Wiki Populer

Berita Terkini
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas