Kapolri Minta Kapolda Papua dan Papua Barat Terbitkan Maklumat Larang Demo
Tito Karnavian meminta Kapolda Papua dan Kapolda Papua Barat untuk menerbitkan maklumat larangan aksi unjuk rasa atau demonstrasi
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian meminta Kapolda Papua dan Kapolda Papua Barat untuk menerbitkan maklumat larangan aksi unjuk rasa atau demonstrasi yang dirasa berpotensi rusuh.
"Saya sudah perintahkan kepada Kapolda Papua dan Papua Barat untuk mengeluarkan maklumat untuk melakukan larangan demonstrasi atau unjuk rasa yang potensial anarkis," ujar Tito, pasca HUT Polwan ke-71, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (1/9/2019).
Ia menjelaskan bahwa maklumat itu dikeluarkan untuk mencegah kerusuhan kembali terjadi yang berawal dari aksi unjuk rasa, seperti di Manokwari dan Jayapura.
Maklumat itu dikeluarkan guna mencegah kerusuhan yang berawal dari aksi unjuk rasa di Manokwari dan Jayapura.
Sebenarnya, kata dia, telah memberi kesempatan kepada masyarakat Papua untuk menyampaikan aspirasi atau pendapatnya sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Baca: Siap Tambah Pasukan, Kapolri-Panglima akan ke Papua Hingga Seminggu
"Tapi kenyataannya menjadi anarkis, menjadi rusuh, ada korban, kerusakan. Penyampaian pendapat bukan berarti anarkis, itu nggak bisa ditolerir," ucapnya.
Lebih lanjut, mantan Kapolda Papua itu kembali menegaskan pelarangan unjuk rasa di Papua juga berkaca pada aksi pelarangan serupa di depan Bawaslu RI, Jakarta pada 21-22 Mei lalu.
"Saya larang untuk melakukan aksi unjuk rasa di Bawaslu, kenapa? Kita toleransi, disalahgunakan. Ini juga sama, ditoleransi disalahgunakan," tandas jenderal bintang empat itu.