Lahan Seluas 150 Hektar Terbakar di Kolaka Timur
Lahan dengan luas sekitar 150 hektar di Kolaka Timur, Sulawesi Tengah, terbakar, Minggu (1/9/2019).
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lahan dengan luas sekitar 150 hektar di Kolaka Timur, Sulawesi Tengah, terbakar, Minggu (1/9/2019).
Lahan yang terbakar tersebut meliputi 3 desa dan 2 kecamatan.
Plt Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Agus Wibowo, mengatakan peristiwa kebakaran tersebut merupakan peristiwa yang kerap berulang setiap tahunnya.
"Menurut Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur, kebakaran lahan tersebut merupakan peristiwa yang berulang setiap tahunnya dan terjadi pada musim kemarau," ujar Agus kepada wartawan, Minggu (1/9/2019).
Baca: Viral Bocah di Solo Alami Mimisan Setiap Hari, Ditemukan Benda Mirip Agar-agar Bergerak di Hidung
Baca: Tebing Pura Uluwati Alami Keretakan, Perbaikannya Terkendala Biaya
Baca: Ifan Seventeen Ungkap Hal Mistis Saat Manggung, Ria Ricis: Masa Setan Nonton Konser, Itu Setan Apa?
Baca: Pemeran Video Panas Banjarmasin Viral Mengaku Nama Baiknya Dicemarkan, Sebut untuk Koleksi Pribadi
BPBD Kabupaten Kolaka Timur telah menyatakan status siaga darurat sampai tanggal 11 September 2019 atas kebakaran yang terjadi pada lahan berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tersebut.
Berdasarkan koordinasi antara BPBD Kolaka Timur dan BPBD Provinsi Sulawesi Tenggara, dukungan pemadaman udara menggunakan helikopter 'water boombing' belum begitu diperlukan, mengingat wilayah yang terbakar merupakan rawa basah dan diperkirakan cepat padam.
Karena itu, masa siaga darurat juga diputuskan berada dalam waktu yang singkat hanya sekitar 11 hari.
Adapun upaya pemadaman sudah dilakukan melalui darat menuju titik api oleh tim gabungan seperti Tim BPBD Kolaka Timur, TNI, Polri, Manggala Agni, Instansi terkait yang di bantu oleh masyarakat.
Selain itu, tim pemadaman karhutla juga mendapatkan bantuan berupa pompa air dari dua badan usaha yang bergerak di bidang perkebunan sawit yakni PT Antam Pomalaa dan PT Sari.
Beberapa hal yang masih menjadi hambatan tim di lapangan dalam proses pemadaman adalah terbatasnya jumlah pompa berikut selangnya yang kurang panjang sehingga tidak mampu menjangkau titik api lebih jauh lagi.
Kendati demikian, BPBD Provinsi Sulawesi Tenggara telah memobilisasi kekurangan alat pompa pada Minggu malam (31/8/2019).
Selain kurangnya jumlah unit pompa air dan terbatasnya panjang selang, tim juga memerlukan dukungan dana operasional pada tiap posko.
3 perusahaan jadi tersangka
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan tiga perusaahan menjadi tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan.
Ketiganya merupakan perusahaan yang berada di Kalimantan Barat.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menuturkan, tiga perusahan itu adalah PT SKM, PT ABP, serta PT AER.
"Ada 24 perusahaan yang kami proses penyelidikan, 3 perusahaan dinaikan statusnya yaitu jadi penyidikan korporasi sudah jadi tersangka," jelas dia usai saat konferensi pers di kantornya, Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Sebelum menetapkan tersangka, KLHK melakukan penyegelan lahan kosensi ketiga perusahaan tersebut dan melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbuket).
Baca: Presiden Jokowi Pantau Terus Kerusuhan di Jayapura Meskipun Dirinya Berada di Purworejo
Baca: Temuan Mayat Terbakar di Bekasi: Mobil dalam Keadaan Utuh, Ada Botol Beraoma Bensin dan Korek Api
Baca: Ini Foto 2 Lokasi Rencana Pembangunan Masjid Hadiah Pangeran Abu Dhabi untuk Presiden Jokowi di Solo
Baca: Irfan Hakim Ungkap Alasannya Sudah Siapkan Tanah Makam untuk Dirinya dan Keluarga
Setelah itu, ditemukan bukti ketiganya melakukan pembakaran hutan dan lahan.
"Kami intensifkan untuk pulbuket, 3 yang tetapkan jadi tersangka penyidikan," ujar Rasio.
Rasio menjelaskan para tersangka bakal dijerat dengan UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
KLHK juga menggunakan Pasal 119 dalam UU No 32/2009 mengenai perampasan keuntungan perusahaan yang diperoleh dari tindak pidana karhutla.
"Pasal perampasan keuntungan belum pernah digunakan sebelumnya. Kami akan terapkan pasal tersebut kepada korporasi yang melakukan tindak pidana lingkungan hidup," jelasnya.
Berikut 3 Perusahaan tersebut :
1. PT. SKM Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, terbukti melakukan pembakaran hutan seluas kurang lebih 800 Ha.
2. PT. ABP Kec. Sungai Melayu Rayak dan Kec. Nanga Tayap, Kab. Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, Luas lahan terbakar ± 80 Ha.
3. PT. AER Kec. Benua Kayong, Matan Hilir Selatan, dan Sungai Melayu Rayak, Kab. Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. Luas lahan terbakar ± 100 Ha.