Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirut BPJS Kesehatan: Iuran Tidak Naik, 2024 Defisit Bisa Tembus Rp 77,9 Triliun

Fahmi Idris menyebut, defisit keuangan BPJS Kesehatan akan semakin besar jika kenaikan iuran tidak disetujui DPR RI.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Sanusi
zoom-in Dirut BPJS Kesehatan: Iuran Tidak Naik, 2024 Defisit Bisa Tembus Rp 77,9 Triliun
TRIBUNNEWS.COM/Fransiskus Adhiyuda
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memanggil sejumlah pihak untuk membahas defisit anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan di ruang Komisi XI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Fahmi Idris menyebut, defisit keuangan BPJS Kesehatan akan semakin besar jika kenaikan iuran tidak disetujui DPR RI.

Sebab, ia memprediksi bahwa defisit BPJS kesehatan akan naik setiap tahunnya, bahkan pada 2024 diprediksi mencapai Rp 77,9 triliun.

Hal itu disampaikan Fahmi Idris dalam rapat kerja bersama Komisi IX dan Komisi XI DPR RI dan pemerintah di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2019).

Baca: DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 Masuk PBI

"Proyeksi di 2019-2024 kalau kita melihat ini, artinya kalau kita tidak melakukan upaya-upaya yang bersifat policy mix, artinya meningkatkan iuran kaitannya dengan upaya-upaya bauran kebijakan, maka akan terjadi defisit ini semakin lebar," ucap Fahmi.

Bahkan, ia menyebutkan bahwa di tahun 2020 BPJS akan defisit sebesar Rp 39,5 triliun.

Kemudian pada 2021 sebesar Rp 50,1 triliun, tahun 2022 Rp 58,6 triliun, tahun 2023 Rp 67,3 triliun, serta di tahun 2024 mencapai Rp 77,9 triliun.

Maka dari itu, Fachmi berharap DPR menyetujui besaran kenaikan iuran yang diusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu.

Berita Rekomendasi

"Harapannya dengan perbaikan fundamental iuran yang kemarin dipaparkan, persoalan defisit kita dapat selesaikan dengan lebih struktural," kata Fahmi.

Baca: Terima 10 Nama Calon Pimpinan KPK dari Pansel, Jokowi: Kita Tidak Harus Tergesa-Gesa

Sebelumnya, Sri Mulyani mengusulkan, iuran BPJS Kesehatan kelas mandiri I naik 100 persen mulai 1 Januari 2020 mendatang.

Dengan kenaikan ini berarti, peserta yang tadinya membayar iuran Rp 80 ribu akan naik menjadi Rp 160 ribu per orang per bulan.

Untuk peserta kelas mandiri II, diusulkan agar iuran dinaikkan dari Rp 59 ribu per bulan menjadi Rp 110 ribu.

Sementara, peserta kelas mandiri III dinaikkan Rp 16.500 dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42 ribu per peserta.

Sri Mulyani beralasan kenaikan iuran ini akan membuat kinerja keuangan BPJS Kesehatan semakin sehat.

Hitungannya, kalau kenaikan iuran dilakukan sesuai usulan Kementerian Keuangan dan mulai diberlakukan 1 Januari 2020, kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang selama ini defisit bisa berbalik menjadi surplus Rp 17,2 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas