Fit and Proper Test Capim KPK di DPR Tergantung Surat dari Presiden
Bila setelah menerima 10 nama Capim KPK dari Pansel sore nanti, Jokowi langsung bersurat ke DPR, maka menurut Aziz, pekan depan fit and proper test it
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan bahwa uji kelayakan dan kepatutan (fit and Proper test) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergantung surat dari presiden Joko Widodo (Jokowi).
Bila setelah menerima 10 nama Capim KPK dari Pansel sore nanti, Jokowi langsung bersurat ke DPR, maka menurut Aziz, pekan depan fit and proper test itu bisa digelar.
"Saat suratnya masuk, asumsinya kalau hari ini diterima presiden pukul 3, asumsi diteruskan pada lembaga DPR, pekan depan komisi 3 bisa mulai," kata Aziz di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, (2/9/2019).
Sebaliknya menurut Aziz bila kemudian presiden tidak langsung bersurat ke DPR, maka komisi 3 tidak bisa langsung menggelar fitand proper tes.
Baca: Video Amukan Nikita Mirzani Viral, Elza Syarief Pertanyakan Rasa Setia Kawan Hotman Paris
Menurutnya DPR periode sekarang bisa menggelar fit and proper tes Capim KPK bila surat dari presiden masuk paling lambat pada pekan dapan. Bila, tidak maka fit and proper akan dilakukan oleh anggota DPR periode mendatang.
"Kita sekarang September, kalau lihat kalkulasi kalau masuk dalam pekan ini atau pekan depan, masih bisa. Tapi itu kan berdasarkan kesepakatan fraksi-fraksi, ya itu kewenangan pimpinan parpol," tuturnya.
Aziz mengatakan berdasarkan mekanisme di DPR maka bila surat pemberitahuan dari presiden soal 10 nama Capim KPK tersebut di terima DPR, maka DPR akan menggelar rapat Badan Musyawarah yang dihadiri seluruh pimpinan fraksi, kemudian rapat Paripurna, yang selanjutnya penunjukkan komisi terkait untuk menggelar fit and proper tes.
"Tentu komisi 3 lakukan pembahasan setelah melalui proses paripurna," pungkasnya.
20 nama Capim KPK telah menjalani tahap akhir seleksi yakni tes kesehatan, wawancara, serta uji publik.
Pansel KPK akan memilih10 nama untuk kemudian diserahkan kepada Presiden pada Senin , (2/9/2019).
Nantinya Presiden akan menyerahkan 10 nama tersebut ke DPR untuk kemduian mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. 5 nama akan dipilih berdasarkan seleksi di DPR tersebut.
Baca: Video Kecelakaan Maut Tol Cipularang, 6 Orang Meninggal Dunia
Adapun 20 orang peserta Capim KPK yang mengikuti tahap akhir seleksi di Pansel yakni:
1 . Alexander Marwata – (Komisioner KPK)
2. Antam Novambar – (Anggota Polri)
3. Bambang Sri Herwanto – (Anggota Polri)
4. Cahyo RE Wibowo – (Karyawan BUMN)
5. Firli Bahuri – (Anggota Polri)
6. I Nyoman Wara – Auditor BPK
7. Jimmy Muhamad Rifai Gani – (Penasihat Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi)
8. Johanis Tanak – (Jaksa)
9. Lili Pintauli Siregar – (Advokat)
10. Luthfi Jayadi Kurniawan – (Dosen)
11. Jasman Pandjaitan – (Pensiunan Jaksa)
12. Nawawi Pomolango – (Hakim)
13. Neneng Euis Fatimah – (Dosen)
14.. Nurul Ghufron – (Dosen)
15. Roby Arya – PNS Sekretaris Kabinet
16. Sigit Danang Joyo – (PNS)
17. Sri Handayani – (Anggota Polri)
18. Sugeng Purnomo – (Jaksa)
19. Sujarnako – (Pegawai KPK)
20. Supardi –( Jaksa)