Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Umum PPHI: Presiden Jokowi Bisa Gunakan Deponering untuk Bebaskan Mahasiswa Papua

Kewenangan itu diatur dalam Pasal 35 huruf c Undang-Undang (UU) No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ketua Umum PPHI: Presiden Jokowi Bisa Gunakan Deponering untuk Bebaskan Mahasiswa Papua
Ist/Tribunnews.com
Ketua Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI), Dr Tengku Murphi Nusmir SH MH. 

Deponering, kata Murphi, juga pernah digunakan Presiden Jokowi melalui Jaksa Agung HM Prasetyo tahun 2016 lalu untuk membebaskan Ketua dan Wakil Ketua KPK saat itu, yani Abraham Samad dan Bambang Wdjojanto.

Abraham menjadi tersangka pemalsuan dokumen kependudukan, sedangkan Bambang menjadi tersangka mengarahkan kesaksian palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tahun 2010.

“Jadi sudah ada yurisprudensinya, baik deponering maupun SKPP,” tandas Murphi.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, delapan orang Papua yang ditangkap terkait pengibaran bendera Bintamg Kejora telah ditetapkan sebagai tersangka.

Salah satu tersangka adalah juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI West Papua), Surya Anta Ginting.

Para tersangka diduga mengibarkan bendera Bintang Kejora pada aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Polda Papua juga menetapkan 30 orang sebagai tersangka terkait unjuk rasa yang berujung kerusuhan di Jayapura, Kamis (29/8/2019).

Berita Rekomendasi

Sebagian dari para pengunjuk rasa itu adalah mahasiswa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas