Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Upayakan RUU KUHP Tak Ada 'Pasal Karet'

DPR melalui Komisi III yang membidangi hukum mengupayakan tidak ada pasal karet dalam RUU KUHP.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in DPR Upayakan RUU KUHP Tak Ada 'Pasal Karet'
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Teuku Taufiqulhadi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR melalui Komisi III yang membidangi hukum mengupayakan tidak ada pasal karet dalam RUU KUHP.

Hal ini dimaksudkan agar tidak timbul multitafsir dalam impelementasinya.

"Upaya tersebut dilakukan dengan memberikan penjelasan pada pasal-pasal yang dapat menimbulkan multitafsir,” kata Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem Teuku Taufiqulhadi, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Satu di antara pasal yang menjadi kontroversi adalah pasal yang bersinggungan dengan kinerja pewarta berita.

Baca: Fahri: Ada Dorongan Kuat dari Pemerintah Rampungkan RKUHP

Pria yang akrab disapa Taufiq ini menjelaskan, pasal multitafsir itu misalnya ada pembatasan kamera televisi yang melakukan siaran langsung di ruangan pengadilan.

"Pembatasan kamera televisi yang melakukan siaran langsung tersebut, guna memberikan penghargaan kepada majelis hakim yakni tetap ada privasi untuk majelis hakim," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, pasal multitafsir lainnya yakni berkaitan dengan praktik asusila.

Ia mengatakan, kasus hubungan asusila sesama jenis (LGBT) maupun kasus asusila dengan lawan jenis, jika dilakukan di depan umum akan dikenai sanksi pidana.

"Jadi, bukan hubungan asusila sesama jenis saja yang dapat dikenai sanksi pidana, hubungan asusila dengan lawan jenis juga dapat dikenai sanksi, jika dilakukan di depan umum," pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas