Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Maluku Protes Kebijakan Menteri Susi, Ini Respons Mendagri

Murad‎ menyerukan agar dilakukan moratorium terhadap Laut Maluku sehingga pengelolaan ikan, serta sumber hayati laut lainnya juga bermanfaat

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Gubernur Maluku Protes Kebijakan Menteri Susi, Ini Respons Mendagri
Rizal Bomantama
Mendagri Tjahjo Kumolo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Protes keras ‎Gubernur Maluku Murad Ismail atas kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di wilayah hukumnya kini menjadi sorotan.

Dalam protesnya, Murad‎ menyerukan agar dilakukan moratorium terhadap Laut Maluku sehingga pengelolaan ikan, serta sumber hayati laut lainnya juga bermanfaat bagi masyarakat di sana.

"Saya minta dukungan semua komponen bangsa di Maluku untuk moratorium Laut Maluku karena yang diberlakukan Menteri Susi ternyata merugikan Maluku," ucap Murad di Ambon, Maluku.

Lantas bagaimana respons dari Mendagri Tjahjo Kumolo‎ atas perseteruan itu?

Menurut Tjahjo adanya protes termasuk dari kepala daerah ke menteri adalah hal biasa.

"Menurut saya tidak ada masalah. Gubernur itu wakil pemerintah pusat. Gubernur yang tahu wilayah, tahu kondisi daerah. Gubernur yang punya program. Gubernur yang punya janji politik. Gubernur harus ikuti regulasi yang diatur pemerintah pusat," ujar Tjahjo saat ditemui di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/9/2019).

"Apabila ada regulasi atau kebijakan pusat dalam hal ini menteri, kecuali presiden ya, kalau sudah presiden wapres sudah clear. Tapi kalau ada kementerian mengeluarkan aturan yang menurut gubernur sebagai penguasa wilayah tidak sinkron dengan situasi kondisi daerah dan masyarakat, ya silakan mengajukan keberatan. Menurut saya tidak ada masalah," ungkap Tjahjo lagi.

BERITA REKOMENDASI

Lebih lanjut, Tjahjo merasa ‎diskresi dari seorang kepala daerah juga penting dalam hal ada keputusan yang memang tidak sesuai kondisi geografis tantangan masalah yang dihadapi oleh daerah.

Baca: Eggi Sudjana Sebut Ada Sosok Selain Benny Wenda dalam Kerusuhan di Papua tapi Tak Diungkap

Baca: Disoroti Elza Syarief, Melaney Ricardo Tahan Tawa saat Jelaskan Alasan Hanya Elus Nikita Mirzani

Dia juga mencontohkan soal Papua, dimana seharusnya yang bisa menangani masalah demo di Papua adalah kepala daerahnya karena yang memilih mereka adalah masyarakat Papua bersama kepala adat.

‎"Saya kan sebagai Mendagri kementerian regulasi, saya sampaikan, ini ada kebijakan pemerintah pusat, ini yang wajib, yang tidak ya terserah gubernur yang tahu wilayah. Contoh soal Papua yang bisa menangani massa demo di Papua ya kepala daerah. Karena yang milih gubernur bupati wali kota di Papua ya masyarakat Papua bersama kepala adatnya," tambahnya.

‎Untuk diketahui, proses Murad Ismail merujuk pada ikan tuna di Laut Banda, Kabupaten Maluku Tengah yang ternyata setelah pengoperasian sistem navigasi berbasis satelit oleh pengusaha, maka ikan yang ditangkap tersebut berpindah ke Laut Jawa, yang selanjutnya ditangkap untuk tujuan ekspor dengan label dari Surabaya.

Baca: YLBHI: Masih Ada Capim KPK yang Berpotensi Menghambat Upaya Pemberantasan Korupsi

Mantan Kakor Brimob Mabes Polri ini juga menyoroti izin yang diberikan Menteri Susi pada 1.600 armada penangkap ikan di Laut Arafura, Kabupaten Kepulauan Aru dengan produksi 4.100 kontainer setiap bulannya.


Praktik-praktik ini tidak memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD) Maluku, termasuk pengujian mutu ikan tidak lagi diterbitkan di Ambon melainkan di Sorong, Papua Barat.

Atas dasar itu, Murad Ismail meminta dukungan semua komponen di Maluku untuk melakukan moratorium laut di provinsi tersebut agar pengelolaan potensi sumber hayati laut, terutama ikan bisa memberikan kontribusi bagi PAD agar kemiskinan dan pengangguran bisa ditangani.

Situasi saat ini, lanjut Murad Ismail, sebagian besar PAD Maluku diterima dari RSUD dr M Haulussy dan STNK. Padahal Maluku memberikan kontribusi bagi ikan nasional lebih dari 30 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas