Lengang dan Jadwal yang Molor Warnai Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini
Hanya ada sejumlah anggota DPR RI yang tampak bergerombol di beberapa titik yang mengikuti sidang paripurna hari ini, sisanya kosong.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hamparan kursi-kursi kosong terpampang sejauh mata memandang di Ruang Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019).
Hanya ada sejumlah anggota DPR RI yang tampak bergerombol di beberapa titik yang mengikuti sidang paripurna hari ini, sisanya kosong.
Menurut perhitungan langsung di lokasi Tribunnews.com hanya menemukan sekitar 67 anggota parlemen, sementara tercatat ada 560 anggota DPR RI periode 2014-2019.
Sedangkan pihak Sekretaris Jenderal DPR RI yang memegang absensi enggan membuka data anggota dewan yang hadir kepada awak media.
Sementara itu keterangan berbeda disampaikan Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto saat membuka sidang.
Baca: Fadli Zon Pertanyakan Siapa yang Biayai Kepindahan Ibu Kota
“Rapat hari ini ditandatangani oleh 286 dari 560 anggota DPR RI sehingga memenuhi kuorum. Sehingga kami nyatakan rapat paripurna keenam masa persidangan I tahun sidang 2019-2020 dibuka dan terbuka untuk umum,” terangnya membuka sidang paripurna.
Sidang paripurna hari ini juga dimulai jauh setelah jadwal awal yakni baru dibuka sekitar pukul 11.15 WIB dari yang seharusnya dimulai pukul 10.00.
Rapat pagi ini mengagendakan pengambilan keputusan tingkat II atau pengesahan terhadap dua rancangan undang-undang (RUU) yaitu RUU tentang Sumber Daya Air dan RUU tentang Pekerja Sosial.
Perlu diketahui RUU Sumber Daya Air ditetapkan sebagai prolegnas prioritas pada 2016, sementara RUU Pekerja Sosial sudah diajukan untuk dibahas sebagai prioritas nasional berdasarkan inisiatif DPR sejak 2009.
Agenda rapat selanjutnya yakni pandangan fraksi-fraksi atas RUU usul Badan Legislasi DPR tentang perubahan atas UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR.