Naikan Iuran Sampai 100%, Kesalahan BPJS Dibeberkan Fahri Hamzah: Menteri Keuangan Pikirannya Pendek
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan, besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan mencapai 100 persen.
Editor: tribunjakarta.com
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM - Kementerian Keuangan memberikan usulan kenaikan pembayaran iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan, besaran kenaikan iuran tersebut mencapai 100 persen.
TONTON JUGA
Artinya, peserta JKN kelas I yang tadinya hanya membayar Rp 80.000 per bulan harus membayar sebesar Rp 160.000.
Sementara, peserta kelas mandiri III dinaikkan Rp 16.500 dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp42 ribu per peserta.
Sri Mulyani menjelaskan, jika jumlah iuran tidak dinaikkan, defisit BPJS Kesehatan yang tadinya Rp28,3 triliun bisa terus bertambah.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah memberikan tanggapan terkait saran Sri Mulyani itu.
Mulanya Fahri Hamzah membeberkan kesalahan BPJS hingga dapat menimbulkan defisit hingga puluhan triliun.
Fahri Hamzah menilai BPJS tak dapat memprediksi secara pasti berapa jumlah penerima bantuan kesehatan di seluruh Indonesia.
• Ngaku Sakit Dilabrak Nikita, Perilaku Elza Syarief di Balik Layar Diungkap Hotman Paris: Asik Nih Ya
• ART Tewas Kehabisan Darah Akibat Dikoyak Anjing, Pemiliknya yang Seorang Presenter Ternama Bereaksi