Presiden Jokowi Buka-bukaan Syarat Beli Tanah di Ibu Kota Baru, Termasuk soal Hunian
Pemerintah berencana menjual tanah di lokasi ibu kota baru, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kuatai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Editor: Hasanudin Aco
Namun, urusan penjualan tanah akan ditangani badan otorita, yang lembaganya masih dalam tahan pembahasan.
Sebelum menjual tanah seluas sekitar 30 ribu kektare, akan terlebih dahulu dibuatkan aturannya.
Misalnya, tanah dibuat kavling-kavling ukuran luas 200 meter, 500 meter, dan untuk perusahaan misalnya maksimum 5.000 meter.
"Syaratnya, tanah harus dibangun dalam dua tahun, jika tidak dibangun, sertifikatnya akan dicabut. Rumah tidak boleh satu lantai, minimum 2 lantai. Tidak boleh juga tinggi-tinggi, maksimum 6 lantai," ujar Jokowi.
Rencana menjual tanah tersebut menjawab kritik sejumlah kalangan karena mempertanyakan sumber pendanaan pembangunan ibu kota baru.
Sebagai mana diketahui, pemerintah telah mengumumkan ibu kota baru berlokasi di Kalimantan Timur, tepatnya di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Jakarta, Senin (26/8).
Pemerintah pun menyebutkan, anggaran yang dibutuhkan untuk membangun ibu kota baru mencapai Rp 466 triliun.
Menteri keuangan Sri Mulyani mengatakan, hanya 19,2 persen sumber pendanaan menggunakan APBN. Sementara porsi terbesar bersumber dari Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang sebesar 54,6 persen dari keseluruhan dana yang dibutuhkan. Adapun 26,2 persen sisanya bakal mengandalkan investasi swasta.
Sebenarnya saya sudah tanya Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani. Bu, ini menurut Bappenas, dana yang dari APBN sekitar 19 persen, bagaimana? 'Lalu ibu Sri Mulyani bilang, wah itu kecil pak. Silakan lanjut.' Jadi saya lanjurkan," kata Jokowi sembari berseloroh "Biasanya ibu Menkeu, kalau minta dana, langsung keluar 10 kalkulator. Tapi ini, tidak."
"Kalau harga Rp 2 juta per meter (kali 30 ribu hektare = 300 juta meter, Red), maka pemerintah akan mendapat Rp 600 triliun. Apalagi kalau dijual Rp 3 juta per meter, kita sudah mendapat Rp 900 triliun. Tapi kita tidak untuk mencari untung. Ingat tanah ibu kota ini, tanah negara, jadi tidak perlu membeli," ujar Presiden Jokowi.
Tahun 2023 Pindah
Pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur boleh disebut mengikuti negara lain. Misalnya, pemindahan ibu kota Malaysia ke Putra Jaya.
Pihak yang membangun ibu kota baru adalah BUMN, kemudian pengelolaannya diserahkan kepada swasta.
Atau pemindahan ibu kota Myanmar dari Yangon ke Naypyidaw, menggunakan anggaran pembangunan ibu kota sepenuhnya menggunakan dana pihak Tiongkok.