Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Papua Tidak Bisa Minta Bantuan Dunia Internasional untuk Referendum, Ini Alasannya

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan bahwa Papua tidak bisa meminta bantuan dari dunia internasional

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Papua Tidak Bisa Minta Bantuan Dunia Internasional untuk Referendum, Ini Alasannya
INSTAGRAM/@indonesialawyersclub
LIVE Streaming TVOne ILC Malam Ini Pukul 20.00 WIB, Tema Papua: Mencari Jalan Terbaik 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan bahwa Papua tidak bisa meminta bantuan dari dunia internasional untuk mengadakan referendum.

Hal itu karena menurutnya, dalam hukum internasional, Papua dilihat sebagai bagian yang sah dari negara yang berdaulat yakni Indonesia.

Sehingga keinginan Papua untuk merdeka dinilai sulit.

"Menurut hukum internasional juga tidak boleh Papua itu minta merdeka, karena Papua itu sudah menjadi bagian yang sah dari kesatuan negara yang berdaulat," ujar Mahfud, di Kantor Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019).

Seperti yang tertuang dalam Pasal 1 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Mahfud menyebutkan isi pasal itu bahwa tiap bangsa memiliki hak dalam menentukan nasib masing-masing, termasuk untuk memperoleh kemerdekaan.

Baca: Deretan Pesan Terakhir Korban Meninggal dalam Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang Diungkap Keluarga

Baca: Prakiraan Cuaca BMKG Maluku Hari Ini, Rabu 4 September 2019, Ambon Hujan Lokal di Siang Hari

Baca: Pria Berusia 68 Tahun Cabuli Sapi, Dilaporkan Polisi Lalu Dihukum Denda

Baca: Mahasiswa S2 ITB Ditemukan Tewas di Kamar Kos, Diduga Bunuh Diri, Saksi Curiga Lihat Ada Tali

"Dalam pasal satu, disebutkan setiap bangsa mempunyai hak untuk menentukan nasibnya sendiri, termasuk untuk merdeka," kata Mahfud.

Namun Papua bukan sebuah negara dan merupakan bagian yang sah dari Indonesia, dan pasal tersebut menjelaskan mengenai situasi suatu negara yang masih mengalami penjajahan.

"Tetapi itu adalah situasi untuk menjelaskan negara jajahan pada saat itu, saat itu kan masih ada negara jajahan sehingga boleh menentukan nasibnya sendiri," jelas Mahfud.

Tidak hanya itu, tata hukum Indonesia pun tidak mengenal istilah referendum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas