Papua Tidak Bisa Minta Bantuan Dunia Internasional untuk Referendum, Ini Alasannya
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan bahwa Papua tidak bisa meminta bantuan dari dunia internasional
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan bahwa Papua tidak bisa meminta bantuan dari dunia internasional untuk mengadakan referendum.
Hal itu karena menurutnya, dalam hukum internasional, Papua dilihat sebagai bagian yang sah dari negara yang berdaulat yakni Indonesia.
Sehingga keinginan Papua untuk merdeka dinilai sulit.
"Menurut hukum internasional juga tidak boleh Papua itu minta merdeka, karena Papua itu sudah menjadi bagian yang sah dari kesatuan negara yang berdaulat," ujar Mahfud, di Kantor Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019).
Seperti yang tertuang dalam Pasal 1 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Mahfud menyebutkan isi pasal itu bahwa tiap bangsa memiliki hak dalam menentukan nasib masing-masing, termasuk untuk memperoleh kemerdekaan.
Baca: Deretan Pesan Terakhir Korban Meninggal dalam Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang Diungkap Keluarga
Baca: Prakiraan Cuaca BMKG Maluku Hari Ini, Rabu 4 September 2019, Ambon Hujan Lokal di Siang Hari
Baca: Pria Berusia 68 Tahun Cabuli Sapi, Dilaporkan Polisi Lalu Dihukum Denda
Baca: Mahasiswa S2 ITB Ditemukan Tewas di Kamar Kos, Diduga Bunuh Diri, Saksi Curiga Lihat Ada Tali
"Dalam pasal satu, disebutkan setiap bangsa mempunyai hak untuk menentukan nasibnya sendiri, termasuk untuk merdeka," kata Mahfud.
Namun Papua bukan sebuah negara dan merupakan bagian yang sah dari Indonesia, dan pasal tersebut menjelaskan mengenai situasi suatu negara yang masih mengalami penjajahan.
"Tetapi itu adalah situasi untuk menjelaskan negara jajahan pada saat itu, saat itu kan masih ada negara jajahan sehingga boleh menentukan nasibnya sendiri," jelas Mahfud.
Tidak hanya itu, tata hukum Indonesia pun tidak mengenal istilah referendum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.