Respons Elite PKS Sikapi Wacana Fit and Proper Test untuk Calon Menteri Jokowi
PKS menilai positif rekomendasi para pakar hukum tata negara agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan uji kepatutan dan kelayakan
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai positif rekomendasi para pakar hukum tata negara agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap para calon menteri.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai, fit and proper test dilakukan sebagai bagian dari pelibatan publik dalam penyusunan Kabinet.
"Ide yang baik. Walau tetap saja, penunjukan Menteri merupakan hak prerogatif Presiden. Tapi pelibatan publik dalam penyusunan Kabinet adalah hal yang baik," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini kepada Tribunnews.com, Rabu (4/9/2019).
Baca: Puasa Tasua dan Asyura di Bulan Muharram Sebentar Lagi, Simak Bacaan Niatnya
Selain itu, fit and proper tesr dapat menjadi satu jendela bagi Presiden dalam menilai calon Menteri.
"Tapi Menteri yang profesional dan amanah memang bisa dilihat dari rekam jejak dan kinerja terdahulunya," katanya.
Dia juga menilai, cara paling baik memilih Menteri jika calon yang diajukan pada Presiden lebih dari satu.
Melalui fit and proper test, Presiden akan diberi tiga informasi kandidat Menteri.
Baca: Politikus PDIP Sebut Wacana Menghidupkan GBHN Sudah Disepakati MPR
Di antaranya informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kepatuhan pada good governance, informasi mengenai rekam jejaknya dan dari visinya terhadap kementerian tertentu.
Dengan begitu diharapkan Menteri yang profesional dan amanah bisa terpilih untuk membantu Presiden Jokowi lima tahun kedepan.
Jokowi Diminta Pilih Menteri Baru Lewat Fit and Proper Test
Para pakar hukum tata negara merekomendasikan Presiden Joko Widodo melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap mereka yang akan duduk di kursi menteri pada kabinet pemerintahan periode 2019-2024.
Rekomendasi tersebut dipaparkan dalam konferensi pers Konferensi Nasional Hukum Tata Negara di Hotel JS Luwanda, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019), seperti dikutip dari Kompas.com.
"Untuk memastikan betul agar orang-orang yang masuk ke dalam kabinet adalah yang memiliki rekam jejak dan integritas yang bagus, Presiden Jokowi perlu melakukan uji kepatutan dan kelayakan kepada calon menterinya," ujar seorang pakar hukum tata negara Bayu Dwi Anggono.
Baca: Jusuf Kalla Minta Menteri Sosial Carikan Tempat Layak untuk Pencari Suaka di Kalideres
Demi menghindari calon menteri yang tidak memiliki integritas dan kompetensi, uji kepatutan dan kelayakan itu bisa menjadi langkah yang tepat bagi Presiden Jokowi untuk kabinet kerja mendatang.
Mekanisme tersebut, lanjut dia, dapat bekerja sama dengan lembaga-lembaga, semisal KPK, PPATK, dan Komnas HAM.
"Lembaga-lembaga itu bisa memberikan pendapat kepada Presiden dalam mempertimbangkan dan memutuskan seseorang yang layak menjadi menteri atau tidak," ungkap Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember ini.
Pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jantera Bivitri Susanti menambahkan, tidak hanya uji kepatutan dan kelayakan, Presiden juga perlu menetapkan kriteria calon menteri.
"Kriteria calon menteri dibutuhkan oleh Presiden, kemudian disampaikan ke publik supaya seluruhnya tahu seperti apa yang dibutuhkan di pemerintahan ke depan," papar Bivitri.
Baca: PDI Perjuangan Buka Pendaftaran Calon Bupati Tasikmalaya, yang Berminat Daftarnya ke Sini
Rekomendasi tersebut akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat.
Rekomendasi itu berawal dalam peresmian Pembukaan Konferensi Hukum Tata Negara ke-6 Tahun 2019 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/8/2019).
Kala itu, Presiden Jokowi meminta pakar hukum tata negara supaya mereka mengkaji format kabinet presidensial yang ideal ke depan.
"Bapak ibu super ahlinya. Saya titip, tolong dipikirkan dan tolong dirancang bagaimana respons hukum tata negara yang sudah sangat berubah," ujar Jokowi.
"Bukan hanya format kabinet presidensial, melainkan hukum dan administrasi tata negara keseluruhan juga," jelasnya.
Baca tanpa iklan