Veronica Koman Dijadikan Tersangka Kasus Rasisme Mahasiswa Papua, Polisi: Dia Melakukan Provokasi
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan ungkap alasan mengapa polisi menjadikan Veronica Koman sebagai tersangka atas kasus rasisme mahasiswa Papua.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Miftah
Veronica Koman dijerat sejumlah pasal di 4 undang-undang, pertama UU ITE, UU 1 tahun 46, UU KUHP pasal 160, dan UU 40 tahun 2008.
Polri Mengaku Kesulitan Proses Hukum Benny Wenda
Sementara itu, Polri mengaku jika tidak dapat berbuat banyak terkait kasus proses hukum tokoh separatis asal Papua, Benny Wenda yang diduga menjadi dalang kerusuhan di Papua dan Papua Barat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, kesulitan memproses hukum Benny Wenda disebabkan karena ia merupakan warga negara Inggris dan tempat kejadian perbuatan pidananya berada di London, Inggris, tempat ia bermukim saat ini.
Baca: Legislator PKS: Rusuh Papua Kepentingan Asing
Baca: Veronica Koman Jadi Tersangka Baru Insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya
"BW (Benny Wenda) itu WNA. Kemudian locus (tempat kejadian perkara) dan tempus (tindak pidana)-nya berada di luar negeri. Jelas hukum Indonesia tidak akan menjangkau ke sana," tutur Dedi di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019), seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Ketika ditanya apakah Polri akan bekerja sama dengan Interpol untuk mengejar Benny Wenda, Dedi berdalih bahwa hal tersebut bukan ranah Polri, melainkan ranah Kementerian Luar Negeri.
"Ranahnya Kemenlu, Kemenlu sudah mengambil langkah-langkah diplomatis terkait hal tersebut," ujar dia.
(Tribunnews.com/Whiesa)(Surya/Luhur Pambudi)(Kompas.com/Devina Halim/Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)