Polisi Tetapkan Veronica Koman Sebagai Tersangka Kasus Rusuh di Papua
Ia diduga menyampaikan narasi-narasi, foto maupun video yang bersifat provokatif terkait kerusuhan Papua melalui akun Twitter-nya.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Jawa Timur telah menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka.
Ia diduga menyampaikan narasi-narasi, foto maupun video yang bersifat provokatif terkait kerusuhan Papua melalui akun Twitter-nya.
"Ya, jadi untuk saudari VK, hari ini sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim. Itu pun sama, dari akun twitternya, yang terus menyampaikan narasi narasi, foto, video, baik bersifat provokatif maupun berita berita hoaks," ujar Dedi, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).
Baca: Diamuk Nikita Mirzani, Elza Syarief Takut Dilempar Pakai HP dan Kacamata
Ia menekankan pihaknya masih melakukan proses pendalaman terhadap jejak digital yang ditinggalkan oleh Veronica Koman.
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan Polda Jawa Timur di-back up oleh Direktorat Siber Bareskrim melalui Laboratorium Digital Forensik untuk memapping narasi-narasi dari yang bersangkutan.
"VK ada jejak digitalnya, ada beberapa jejak digital yang masih didalami. Masih ada yang didalami di Jakarta dan beberapa yang memang ada di luar negeri. Itu masih didalami laboratorium forensik digital," ucapnya.
Baca: DPR Telah Terima Daftar 10 Capim KPK dari Jokowi
Jenderal bintang satu itu menuturkan dalam akun Twitter yang bersangkutan menyampaikan narasi tidak benar, provokatif hingga mengajak Papua untuk merdeka.
"Didalam Twitter-nya narasi-narasinya, sebagai contoh narasinya yang dibunyikan ada korban pemuda papua yang terbunuh, yang tertembak. Kemudian ada konten-konten yang bersifat provokatif ya. Untuk mengajak merdeka dan lain sebagainya itu," tandasnya.