Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Sepakati Revisi UU MD3, Pimpinan MPR Jadi 10 Orang

Anggota DPR yang hadir pun secara kompak menyatakan setuju, tanpa ada menyatakan keberatan

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in DPR Sepakati Revisi UU MD3, Pimpinan MPR Jadi 10 Orang
TRIBUNNEWS.COM/RIZAL
Hamparan kursi-kursi yang sebagian besar kosong mewarnai agenda rapat paripurna keenam masa persidangan I tahun sidang 2019-2020 

 Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). 

"Apakah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, dan DPD, DPRD, dapat disetujui menjadi usul DPR RI," tanya Wakil Ketua DPR Utut Adianto selaku pimpinan saat rapat paripurna di gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/9/2019). 

Baca: Revisi UU MD3, Hendrawan Supratikno Sebut untuk Hindarkan Kegaduhan Politik




Anggota DPR yang hadir pun secara kompak menyatakan setuju, tanpa ada menyatakan keberatan. 

Adapun tanggapan setiap frasksi atas usul RUU tersebut disampaikan secara tertulis yang kemudian diserahkan kepada pimpinan rapat paripurna, tanpa dibacakan di depan umum. 

Setelah diketok di paripurna, revisi UU MD3 akan dibahas dengan pemerintah, yang kemudian jika disetujui akan kembali dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. 

Diketahui, jumlah anggota dewan yang hadir saat paripurna sebanyak 77 anggota dan sisanya tidak hadir. 

BERITA TERKAIT

Revisi tersebut mewacanakan penambahan pimpinan MPR menjadi 10 orang.

Baca: Revisi UU MD3 Untuk Tambah Pimpinan MPR Diyakini Akan Mendapat Penolakan dari Sejumlah Fraksi

Saat ini, pimpinan MPR berjumlah 8 orang, terdiri atas 1 ketua dan 7 wakil ketua. 

Jumlah pimpinan MPR sebanyak 8 orang ini juga sebelumnya berdasarkan hasil revisi UU MD3 pada 2018.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas