Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag Kembangkan Sistem Deteksi Dini Intoleransi pada Seleksi CASN 2018

Kemenag mengembangkan sistem deteksi dini intoleransi pada CASN pada tahun 2018.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kemenag Kembangkan Sistem Deteksi Dini Intoleransi pada Seleksi CASN 2018
Ist for tribunnews.com
Sekjen Kemenag M Nur Kholis saat menerima utusan 35 K/L. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama mengembangkan sistem deteksi dini intoleransi pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2018.

Sistem ini berupa aplikasi online yang digunakan saat seleksi kompetensi bidang (SKB) dalam bentuk wawancara tentang wawasan kebangsaan  dan moderasi beragama. Inovasi ini kemudian dikenal dengan SIAP (Sistem Aplikasi) Wawancara Seleksi ASN.

Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan mengatakan bahwa SIAP merupakan sistem aplikasi yang digunakan sebagai instrumen deteksi dini intoleransi yang dilakukan melalui skema wawancara ASN secara online.

Menurutnya, penerapan SIAP mendapat apresiasi dari Panitia Seleksi Nasional. Karenanya, sebanyak 35 K/L melakukan studi banding ke Kementerian Agama.

"Pengembangan sistem ini sesuai arahan Menteri Agama, bahwa Kemenag harus berada di garda terdepan penjaga NKRI. Karenanya, CASN Kemenag harus memiliki kompetensi, wawasan kebangsaan yang kuat dan paham keagamaan yang moderat," terang M Nur Kholis saat menerima utusan 35 K/L di Jakarta, Kamis (05/09/2019).

Menurut M Nur Kholis, sistem ini dikembangkan karena kesadaran bahwa ASN berperan penting dalam menjaga Pancasila dan UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

Pasal 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur, bahwa ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip nilai dasar dengan memegang teguh nilai ideologi Pancasila, setia dan mempertahankan UUD 1945 serta pemerintahan yang sah.

Komitmen dan kesetiaan ini harus tersurat dalam sumpah/ janji ASN sebagaimana disebutkan pada pasal 39 dan pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipill.

Berita Rekomendasi

"Karenanya, selain kompeten dalam bidangnya, CASN Kementerian Agama wajib memiliki wawasan kebangsaan yang kuat dan pemahaman yang moderat. Hal ini kemudian kami integrasikan dalam instrument seleksi CASN," tegas M Nur Kholis.

SIAP, kata Sekjen, dikembangkan sebagai upaya deteksi dini CASN dari paham radikal dan intoleran. SIAP berbentuk aplikasi wawancara secara online.

Sistem ini memberi ruang kepada para penguji untuk melakukan wawancara secara online dengan CASN.

Wawancara dilakukan berbasis bank soal terkait wawasan kebangsan dan paham keagaman moderat yang sudah dipersiapkan oleh tim.

"Ada empat indikator kunci yang telah dirumuskan, yaitu: wawasan bernegara, pemahaman keagamaan moderat, integritas, dan moralitas," jelas M Nur Kholis.

"Jika ada yang terindikasi kuat memiliki paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, UUD 1945, dan NKRI, maka tentu tidak akan diluluskan," sambungnya.

Pengembangan aplikasi ini tertuang dalam Pedoman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CASN Kementerian Agama. SIAP telah digunakan kepada untuk mewawancarai 30.742 peserta Seleksi CASN Kemenag Tahun 2018 yang dinyatakan lolos seleksi CAT oleh MenPAN-RB. Formasi mereka tersebar di 128 Satuan Kerja Kemenag pusat dan daerah. 

Sistem ini juga akan digunakan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

"Saya berharap SIAP yang dikembangkan Kemenag bisa berkontribusi dalam memfilter dan mendeteksi dini CASN maupun PPPK yang terpapar pemahaman radikal dan intoleran," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas