KPK Periksa Bos Erakomp Infonusa Terkait Korupsi e-KTP
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS (Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos),” kata Febri Diansyah
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Direktur Utama PT Erakomp Infonusa Fery Tan terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS (Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos),” kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Kamis (5/9/2019).
Baca: Kasus e-KTP, KPK Periksa Andi Narogong sebagai Saksi untuk Tersangka Tannos
Penyidik juga memanggil Direktur PT Gunsa Valas Utama Yustina Setiawati Tjhe.
Dia akan diminta keterangan untuk tersangka Tannos.
“Keterangan kedua saksi dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka PLS),” ujar Febri Diansyah.
KPK telah mengumumkan empat tersangka baru dalam kasus e-KTP, yakni Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PLS), Anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani (MSH), eks Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya (ISE), serta Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-E atau PNS Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi (HSF).
Dalam konstruksi perkara terkait peran Paulus disebutkan bahwa ketika proyek e-KTP dimulai pada 2011, tersangka Paulus diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor dan tersangka Husni dan Isnu di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.
Padahal, Husni dalam hal ini adalah Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang.
"Pertemuan-pertemuan tersebut berlangsung kurang lebih selama 10 bulan dan menghasilkan beberapa output diantaranya adalah Standard Operating Procedure (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja dan spesifikasi teknis yang kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang pada tanggal 11 Februari 2011 ditetapkan oleh Sugiharto selaku PPK Kemendagri," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2019).
Baca: Korupsi e-KTP, KPK Periksa Miryam Haryani Jadi Saksi Tannos
Tersangka Paulus juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Narogong, Johannes Marliem dan tersangka Isnu untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR dan pejabat pada Kemendagri.
"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini," jelas Saut Situmorang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.