RUSUH PAPUA, Polisi Sebut Paulus Suryanta Ginting Penghubung Informasi ke Media Asing
Paulus Suryanta Ginting diketahui telah menggelar tiga kali pertemuan untuk merencanakan aksi unjuk rasa tersebut.
Editor: Choirul Arifin
Polisi menjerat Veronica Koman dengan sejumlah pasal pada empat undang-undang yang berbeda, yakni UU ITE, UU 1 tahun 46, UU KUHP pasal 160, dan UU 40 tahun 2008.
KOMPAS.com, mencoba menghubungi Veronica Koman melalui nomor ponselnya namun tidak tersambung. Pesan singkat yang dikirim juga belum direspons.
Sebagian artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Suryanta Ginting Disebut sebagai Penghubung dengan Media Asing untuk Angkat Isu Papua Merdeka