UU KPK Direvisi: Apa Saja Yang Berubah?
Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Seluruh fraksi di DPR RI setuju revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diusulkan Badan Legislasi DPR.
Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang.
Dalam draf rancangan revisi UU KPK, ada beberapa poin berubah. Apa saja yang berubah dalam draf tersebut?
Baca: Draft RUU KPK: Dewan Pengawas Bekerja Awasi KPK
Berdasarkan draf revisi UU KPK, Tribunnews.com melihat ada perubahan pada defenisi KPK.
I. UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK
Pasal 3
Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
II. Draf Revisi UU KPK
Pasal 3
Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang melaksanakan tugas pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-Undang ini, bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.