Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UU KPK Direvisi: Apa Saja Yang Berubah?

Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in UU KPK Direvisi: Apa Saja Yang Berubah?
Net
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Seluruh fraksi di DPR RI setuju revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diusulkan Badan Legislasi DPR.

Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang.

Dalam draf rancangan revisi UU KPK, ada beberapa poin berubah. Apa saja yang berubah dalam draf tersebut?

Baca: Draft RUU KPK: Dewan Pengawas Bekerja Awasi KPK

Berdasarkan draf revisi UU KPK, Tribunnews.com melihat ada perubahan pada defenisi KPK.

I. UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK

Pasal 3

Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Berita Rekomendasi

II. Draf Revisi UU KPK

Pasal 3

Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang melaksanakan tugas pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-Undang ini, bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas