Enggan Beri Komentar, Jokowi Mengaku Belum Pelajari Draft Revisi UU KPK
Saat ini Presiden Jokowi masih berada di Boyolali dalam rangka kunjungan kerja dan baru akan kembali ke Jakarta pada Minggu (8/9/2019).
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengaku akan mempelajari draf revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang diusulkan DPR setibanya di Jakarta.
Saat ini Presiden Jokowi masih berada di Boyolali dalam rangka kunjungan kerja dan baru akan kembali ke Jakarta pada Minggu (8/9/2019).
"Saya melihat dulu yang direvisi apa."
"Saya belum lihat. Kalau sudah ke Jakarta, yang direvisi apa, materinya apa, saya harus tahu dulu, baru saya bisa berbicara," kata Jokowi usai meresmikan Pabrik Esemka di Boyolali, Jumat (6/9/2019).
Baca: Jajal Mobil Esemka, Jokowi : Baru Pertama Wajar Ada yang Kurang, Feeling Laku Keras
Saat wartawan bertanya sejumlah poin dalam draf itu yang berpotensi melemahkan KPK, Jokowi enggan menanggapi lebih jauh.
Jokowi ingin membaca dulu secara langsung draf RUU KPK yang sudah dikirim ke DPR.
"Apa dulu, saya belum ngerti, jangan mendahului seperti itu," kata Jokowi.
Presiden hanya kembali menekankan bahwa KPK selama ini sudah bekerja dengan baik dalam rangka pemberantasan korupsi.
Ia berharap revisi yang diusulkan DPR semakin memperkuat KPK.
"Yang jelas saya kira kita harapkan DPR mempunyai semangat yang sama untuk memperkuat KPK," kata dia.
Revisi UU KPK yang diajukan Badan Legislasi DPR sudah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR dalam sidang paripurna Kamis (5/9/2019) kemarin.
Kini DPR menunggu respon pemerintah.
Baca: Lima Pimpinan KPK Tanda Tangan Surat Tolak Revisi UU KPK Siap Dikirim ke Jokowi
Anggota Baleg Hendrawan Supratikno mengatakan, Baleg akan mengebut pembahasan revisi itu sehingga bisa selesai sebelum masa jabatan DPR periode 2019-2024 habis pada 30 September mendatang.
Ada sejumlah poin perubahan dalam revisi draf revisi UU KPK.
Pertama, mengenai kedudukan KPK disepakati berada pada cabang eksekutif atau pemerintahan yang dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, bersifat independen.
Kedua, kewenangan penyadapan oleh KPK baru dapat dilakukan setelah mendapat izin dari dewan pengawas.
Ketiga, penegasan KPK sebagai bagian tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu sehingga diwajibkan bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya.
Keempat, tugas KPK di bidang pencegahan akan ditingkatkan, sehingga setiap instansi, kementerian dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara sebelum dan sesudah berakhir masa jabatan.
Kelima, pembentukan dewan pengawas KPK berjumlah lima orang yang bertugas mengawasi KPK.
Baca: Lima Pimpinan KPK Tanda Tangan Surat Tolak Revisi UU KPK Siap Dikirim ke Jokowi
Keenam, kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun atau SP3.
Penghentian itu harus dilaporkan kepada dewan pengawas dan diumumkan ke publik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Akan Pelajari Draf Revisi UU KPK Setibanya di Jakarta" (Kompas.com/Ihsanuddin)