KPU: Sembilan Caleg DPR RI Terpilih Belum Serahkan LHKPN
Lembaga penyelenggara pemilu itu menetapkan batas waktu penyerahan LHKPN, sampai 7 September 2019.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat masih tersisa sembilan anggota DPR RI periode 2019-2024 yang belum menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Lembaga penyelenggara pemilu itu menetapkan batas waktu penyerahan LHKPN, sampai 7 September 2019.
Apabila, LHKPN diserahkan melewati tujuh hari setelah penetapan caleg terpilih, KPU tak akan mengusulkan nama caleg itu ke presiden. Akibatnya, penundaan pelantikan.
Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting, mengatakan berdasarkan tanda terima LHKPN, sampai 5 September 2019 pukul 17.00 WIB, sebanyak 566 untuk DPR RI dan 136 untuk DPD RI yang sudah menyerahkan LHKPN.
Baca: Moeldoko Gantikan Wiranto, Ahok jadi Menpan RB, Daftar Terbaru Calon Menteri Jokowi yang Mengemuka
Baca: 15 Nama Berpeluang Jadi RI 1 Selanjutnya, Ada 4 Kepala Daerah dan Ridwan Kamil dapat Catatan Khusus
"Dengan demikian, calon terpilih yang belum menyerahkan tanda terima LHKPN ke KPU adalah sejumlah 9 orang untuk DPR, sedangkan untuk DPD semua calon terpilih sudah menyerahkan," kata Evi, Jumat (6/9/2019).
Berdasarkan data yang disampaikan KPU RI, sembilan caleg DPR RI itu berasal dari lima partai politik.
Lima partai politik tersebut, yaitu PKB (1 caleg), Gerindra (5 caleg), PDI Perjuangan (1 caleg), Nasdem (1 caleg), Demokrat (1 caleg).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.