Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkeu Minta BPJS Kesehatan Perbaiki Sistem Rujukan dan Klaim

Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menuntaskan masalah kepesertaan

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in Menkeu Minta BPJS Kesehatan Perbaiki Sistem Rujukan dan Klaim
Tribunnews/JEPRIMA
Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani melakukan rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019). Pada rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI tersebut Sri Mulyani membahas mengenai pengesahan DIM RUU Bea Materai dan BPJS Kesehatan. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menuntaskan masalah kepesertaan melalui surat eligibilitas berdasarkan kriteria.

“Eligibilitas harus sesuai dengan masing masing kategori. Itu sudah dilakukan oleh Kemenkes. Ada masalah klaim management, itu BPJS harus memperbaiki hubungan dengan lebih dari 2.500 rumah sakit dan 23.000 Puskesmas, mereka harus memperbaiki sistem rujukannya dan klaimnya,” papar Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (6/9/2019).

Menkeu pun meminta setiap saat audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), supaya betul-betul anggaran yang dikeluarkan meng-cover akses kebutuhan kesehatan masyarakat miskin atau kelompok yang kurang mampu.

“Untuk masyarakat umum yang mampu mereka harus menjaga kesehatan dan juga iuran,” paparnya.

Menkeu berharap keseluruhan perbaikan ini sudah memiliki yang namanya action plan dari keseluruhan Kementerian/Lembaga.

“Ada Kementerian Sosial mengenai data, ada masalah Kemendagri yang berhubungan dengan dana kapitasi, ada Kemenkes mengenai rumah sakit dan masalah policy mengenai benefitnya.”

“Karena kalau semua benefitnya tak terhingga ya pasti enggak akan cukup. Di seluruh dunia enggak ada sistem jaminan kesehatan yang seperti itu,” tuturnya.

Berita Rekomendasi

Ikut Urunan

Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai pemerintah tidak bisa sendirian untuk mencegah defsit BPJS Kesehatan.

Menurut dia, untuk masyarakat miskin, negara akan selalu hadir. Namun untuk yang mampu diharapkan bisa membantu mengatasi defisit tersebut.

"Jadi kami ingin menyampaikan kepada anggota dewan bahwa APBN selalu hadir untuk masyarakat miskin," ujarnya saat rapat kerja dengan Banggar DPR, Jakarta, Jumat (6/9/2019).

"Namun untuk masyarakat yang mampu, dia harus ikut urunan (BPJS Kesehatan)," sambungnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, pemerintah pusat dan daerah sudah menanggung iuran lebih dari 120 juta peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Angka itu belum termasuk peserta BPJS Kesehatan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI-Polri yang sebagian iurannya dibayar pemerintah.

Saat ini iuran BPJS Kesehatan ASN dan TNI-Polri sebesar 5 persen dari penghasilan tetap per bulan. Pemerintah membayar 3 persennya.

"Tentu kami akan terus meminta audit supaya memang betul-betul anggaran yang kita keluarkan mencover kebutuhan akses kesehata," kata Sri Mulyani.

"Terutama kelompok miskin, kurang mampu, namun untuk masyarakat umum yang mampu harus jaga kesehatan dan iuran," sambungannya.

Baca: Mobil Esemka Telah Diresmikan, Jokowi Mulanya Tak Memaksa Beli tapi Berubah Pikiran: Memang Bagus

Seperti diketahui, Pemerintah akan menaikan iuran BPJS Kesehatan kelas I dan kelas II sekitar dua kali lipat mulai 1 Januari 2020.

Sementara itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III masih ditunda setelah Komisi IX dan XI DPR menolaknya.

Kenaikan itu sendiri untuk menutup defisit BPJS Kesehatan yang makin membesar. Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyebut, bila iuran tidak di naikan, maka defisit BPJS Kesehatan akan tembus Rp 77,9 triliun pada 2024.

"Kalau kita tidak melakukan upaya-upaya policy mix artinya meningkatkan iuran kemudian kaitannya dengan bauran kebijakan maka akan terjadi defisit ini semakin lebar," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI dan IX DPR, Jakarta, Senin (2/9/2019).

Dia menyebutkan potensi pembengkakan defisit BPJS Kesehatan mulai Rp 39,5 triliun pada 2020, Rp 50,1 triliun pada 2021, Rp 58,6 triliun pada 2022, Rp 67,3 triliun pada 2023 dan Rp 77,9 triliun pada 2024.

Keberpihakan Pemerintah ke Rakyat Luar Biasa Besar 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyanggah anggapan bahwa pemerintah tak berpihak kepada rakyat menyusul rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, postur Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) mencerminkan keberpihakan pemerintah ke rakyat.

Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani melakukan rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019). Pada rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI tersebut Sri Mulyani membahas mengenai pengesahan DIM RUU Bea Materai dan BPJS Kesehatan. Tribunnews/Jeprima
Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani melakukan rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019). Pada rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI tersebut Sri Mulyani membahas mengenai pengesahan DIM RUU Bea Materai dan BPJS Kesehatan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

"Pemihakan pemerintah kepada masyarakat terutama yang kurang mampu, luar biasa besar," ujarnya saat rapat dengan Banggar DPR, Jakarta, Jumat (6/9/2019).

"Jadi jangan cuma dilihat sepotong-sepotong seperti tadi disampaikan beberapa anggota DPR," sambung dia.

Terkait rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas I dan kelas II, Sri Mulyani mengatakan hal ini perlu dilakukan agar sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa bertahan.

Selama ini ucap Sri Mulyani, pemerintah pusat dan daerah menanggung iuran 120 juta peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Angka itu belum peserta dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI-Polri yang sebagian iurannya dibayar pemerintah.

Selain itu lanjut Sri Mulyani, pemerintah juga menggelontorkan anggaran triliunan rupiah untuk menutup defisit BPJS Kesehatan.

"Anggaran untuk kemiskinan meskipun jumlah masyarakat miskin turun, kita naikan. Anggaran pendidikan kami naikkan dan juga anggaran kesehatan naik lebih dari 5 persen," ucap Sri Mulyani.

Kompak

Perkara defisit BPJS Kesehatan yang terus berlarut membuat beragam otoritas yang terlibat di dalamnya terus memutar otak.

Pasalnya, perkara menambal defisit tak semudah membalikkan telapak tangan.

Yang terakhir, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan untuk menaikkan besaran iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Angka kenaikan yang diusulkan pun cukup besar. Untuk peserta bukan penerima upah atau peserta mandiri kelas I, kenaikannya mencapai dua kali lipat, dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000.

Untuk peserta mandiri kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, sementara untuk peserta kelas III tetap di Rp 25.500, meski sebelumnya sempat diusulkan jadi Rp 42.000 per peserta per bulan.

Tak hanya itu, untuk peserta penerima upah baik badan usaha maupun pemerintah juga bakal mengalami kenaikan besaran iuran.

Pasalnya, ambang batas upah pun dinaikkan dari Rp 8 juta menjadi Rp 12 juta.

Sehingga, besaran iuran bagi peserta penerima upah menjadi 5 persen dengan upah maksimal Rp 12 juta.

Artinya, jika sebelumnya peserta dengan gaji Rp 10 juta iuran BPJS-nya hanya sebesar Rp 400.000 sebulan, dengan perhitungan 5 persen dari gaji dengan batas atas upah Rp 8 juta, maka pembagiannya adalah pemberi kerja harus membayar Rp 320.000 sementara peserta yang bersangkutan Rp 80.000.

Sementara, dengan skema baru, karena batas atas dinaikkan, maka dia harus merogoh kocek lebih dalam dengan membayar Rp 500.000 setiap bulannya.

Pemberi kerja harus menyetor Rp 400.000 setiap bulan, dan iuran yang dibebankan ke pekerja Rp 100.000.

Penolakan Buruh

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, para buruh akan menggelar aksi demo besar-besaran untuk menentang rencana pemerintah tersebut.

"Pasti ada aksi, kalau pemerintah bersikeras menaikan iuran pasti akan ada perlawanan, pertama melalui gerakan, hukum dan politik," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (3/9/2019).

"Dalam bentuk gerakan KSPI sedang mengajak serikat buruh tanggal 2 Oktober, satu hari setelah pelantikan DPR kami akan aksi besar besaran 150.000 orang di 10 kota industri di 10 provinsi," sambung dia.

Said memastikan protes buruh tidak hanya akan berhenti hanya dengan demonstrasi.

Sebab kenaikan iuran BPJS Kesehatan jelas akan memberatkan masyarakat, tidak hanya buruh. 
KSPI meminta pemerintah memikirkan daya beli dan pendapatan masyarakat. Sebab dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, maka uang masyarakat akan dipotong lebih banyak.

"Misal untuk kelas III naiknya jadi Rp 42.000 kan. Kalau peserta mandiri satu istri, satu suami dan 3 anak, berarti Rp 42.000 kali 5 orang sudah Rp 210.000," kata dia.

"Bagi orang Jakarta yang upah minimum non buruh Rp 3,9 juta mungkin enggak terasa naik jadi Rp 210.000 keluar. Tapi gimana pekerja di daerah lain dengan UMP yang lebih kecil?" sambungnya.

Said yakin aksi buruh akan mendapatkan dukungan dari kelompak masyarakat lainnya sebab dampak iuran BPJS Kesehatan akan dirasakan oleh pekerja lainnya.

Ditolak Pengusaha

Pengusahatekstil menyatakan keberatan terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Adapun perubahan terhadap iuran Peserta Penerima Upah (PPU) Badan Usaha diusulkan oleh Kementerian Keuangan menjadi 5 persen terhadap upah bulanan dengan nilai maksimum upah Rp 12 juta, dari yang sebelumnya Rp 8 juta.

Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat Usman mengatakan, besaran persentase tersebut tidak bisa menjadi tolak ukur keadilan pungutan iuran BPJS Kesehatan. Sebab, setiap daerah memiliki tingkat upah minimum yang beragam.

"BPJS Kesehatan seharusnya bukan hanya main pungut dengan persentase tertentu, tapi juga harus berasaskan keadilan, karena kalau berdasarkan persentase, dasarnya UMKM ( Upah Minimum Kota/Kabupaten) di Jawa Tengah akan lebih kecil iurannya jika dibandingkan dengan kawasan Karawang, Garut dan lainnya," ujar dia ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (3/9/2019).

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Asosiasi Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta menilai kenaikan batas maksimum pendapatan tersebut tidak efektif dalam menekan defisit BPJS Kesehatan.

Sebab, industri tekstil, meski data-data perindustrian menunjukkan pertumbuhan, pada praktiknya banyak juga perusahaan-perusahaan yang gulung tikar di lapangan.

"Karena ekspor naik, nilai ekspor garmennya naik. Ada investasi, salah satunya Asia Pacific Rayon, tapi itu juga investasi dari 3 tahun yang lalu. Sementara di sektor tenun, rajut, dan garmen juga banyak yang stop, kemarin di Sukabumi ada laporan di stop, 40.000 peerja, kemudian di Bogor ada lagi, Subang ada lagi. Kalau (batas atas) dinaikin siapa yang mau bayar?" ujar dia.

Sementara, pihak Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia masih enggan mengomentari hal ini

Wakil Ketua Umum Kadin Shinta Kamdani mengatakan, hingga saat ini pihak internal Kadin masih melakukan pembahasan mengenai usulan kenaikan iuran ini.

Shinta mengatakan, pengusaha menyadari kebutuhan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan pendapatan dengan meningkatkan besaran iuran. Namun seharusnya, besaran peningkatan iuran tidak merugikan bagi pengusaha.

"Saya nggak mau ini dulu karena lagi diselesaikan dengan BPJS. Tapi kami menyadari BPJS membutuhkan tambahan lebih banyak revenue, tapi kan nggak bisa rugikan pengusaha juga. Kami coba bicara lah," ujar Shinta di Jakarta, Senin (2/9/2019).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buruh Hingga Pegusaha Ramai-ramai Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan" ;"Sri Mulyani Soal Iuran BPJS Naik: Keberpihakan Pemerintah ke Rakyat Luar Biasa Besar" dan "Sri Mulyani: Masyarakat Mampu Harus Ikut Urunan BPJS Kesehatan"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas