Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peneliti LIPI: Dewan Pengawas Perlu untuk Cegah KPK Jadi Superbody

Dengan adanya Dewan Pengawas, Indria Samego menilai, KPK akan menjadi lembaga pemberantas korupsi yang lebih baik lagi kedepannya.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Peneliti LIPI: Dewan Pengawas Perlu untuk Cegah KPK Jadi Superbody
Tribunnews.com/Andri Malau
Politisi Golkar, Agun Gunanjar (Kemeja putih), peneliti senior LIPI, Prof Dr Indria Samego (Bebatik) dan pengamat komunikasi Politik, Dr Emrus Sihombing dalam diskusi publik "Membangun Golkar Baru dengan Pemimpin Baru", di Jakarta, Jumat (14/11/2014). Tribunnews.com/Andri Malau 

(1) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, dilaksanakan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas.

(2) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi meminta izin tertulis kepada Dewan Pengawas untuk melakukan Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis atau tidak memberikan izin tertulis terhadap permintaan izin tertulis tersebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak permintaan izin tertulis diajukan.

(4) Dalam hal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak izin tertulis diterima dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu yang sama.

Pasal 12C

(1) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a yang sedang berlangsung dilaporkan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala.

(2) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a yang telah selesai dilaksanakan harus dipertanggungjawabkan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Dewan Pengawas paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak Penyadapan selesai dilaksanakan.

Berita Rekomendasi

Lalu, pada Pasal 40 ayat (2) disebutkan mengenai penghentian penyidikan dan penuntutan yang harus melaporkan pada Dewan Pengawas.

Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 1 (satu) minggu terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan.

Begitu juga, pada saat penyidik KPK melakukan upaya penggeledahan dan penyitaan harus atas izin Dewan Pengawas. Ini tercantum di Pasal 47 ayat (1)

Pasal 47

(1) Dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas