Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Tugas Dewan Pengawas Itu Cukup Soal Pelanggaran Etika dan SOP di Internal KPK

Hadirnya Dewan Pengawas, dia tegaskan, jangan sampai jadi menghilangkan independensi lembaga antirasuah.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengamat: Tugas Dewan Pengawas Itu Cukup Soal Pelanggaran Etika dan SOP di Internal KPK
Net
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

Dia pun yakin, adanya Dewan Pengawas tidak akan memperlemah KPK dalam memberantas korupsi di tanah air. Bukan sebeliknya, malah diperlemah.

"Yang penting KPK bisa optimal jalankan fungsinya," tegas Indria Samego.

DPR: Tugas Dewan Pengawas Tak Akan Tumpang Tindih Dengan Pimpinan KPK

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menegaskan tugas Dewan Pengawas seperti diamatkan dalam draf Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan tumpang tindih dengan pimpinan lembaga antirasuah.

Sebab, Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan, revisi UU KPK akan mengatur mengenai tugas dan wewenang Dewan Pengawas.

"Kewenangan Dewan Pengawas secara keseluruhan untuk mengawasi pelaksaan tugas dan kewenangan dari KPK," tegas mantan Wakil Ketua TKN Jokowi-Maruf Amin ini kepada wartawan, Jumat (6/9/2019).

"Dewan Pengawas tidak boleh nantinya menganggu independensi KPK yang personifikasinya itu ada pada pimpinan KPK dan para pegawai khususnya penyidik," kata Arsul Sani.

Berita Rekomendasi

Arsul Sani pun menjelaskan, Dewan Pengawas KPK akan berjumlah lima orang.

Dewan Pengawas akan dipilih dari latar belakang dan mempunyai pengalaman di bidang penegakan hukum.

Baca: Soal Revisi UU KPK, Jokowi Harap DPR Perkuat KPK

"Tentu orang-orang yang mempunyai pengalaman di bidang penegakan hukum terkait dengan tugas dan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang," jelasnya.

Lima orang Dewan Pengawas KPK ii akan dipilih melalui proses seleksi oleh Panitia Seleksi layaknya pemilihan Calon Pimpinan KPK.

Setelah itu, mereka akan diangkat oleh Presiden.

"Diangkat melalui proses seleksi sebagaimana pimpinan KPK. Kemudian nanti tentu diangkat oleh presiden, tidak kemudian juga diangkat langsung tanpa presiden tanpa seleksi," paparnya.

Keberadaan Dewan Pengawas KPK tercantum di rancangan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas