Pengamat: Tugas Dewan Pengawas Itu Cukup Soal Pelanggaran Etika dan SOP di Internal KPK
Hadirnya Dewan Pengawas, dia tegaskan, jangan sampai jadi menghilangkan independensi lembaga antirasuah.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
Adanya Dewan Pengawas KPK itu membuat penyidik dan pimpinan KPK di setiap melakukan upaya penegakan hukum, mulai dari penyadapan, penghentian penyidikan dan penuntutan serta penggelahan dan penyitaan harus melaporkan kepada Dewan Pengawas.
Pada Pasal 21 ayat 1 disebutkan mengenai Dewan Pengawas.
Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 21
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas:
a. Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang;
b. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5 (lima) orang Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
c. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pelaksana tugas.
Keberadaan Dewan Pengawas diatur di bab tersendiri. BAB itu memuat mengenai tugas dan wewenang Dewan Pengawas.
Terdapat setidaknya tujuh pasal yang memuat mengenai Dewan Pengawas. Pasal itu disisipkan di antara Pasal 37 dan Pasal 38.
Nantinya, KPK setiap melakukan upaya hukum harus sepengetahuan dan melaporkan kepada Dewan Pengawas. Mulai dari tahapan penyadapan, seperti yang tercantum pada Pasal 12 B.
Pasal 12B
(1) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, dilaksanakan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas.
(2) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi meminta izin tertulis kepada Dewan Pengawas untuk melakukan Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis atau tidak memberikan izin tertulis terhadap permintaan izin tertulis tersebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak permintaan izin tertulis diajukan.