TERBARU Kabar Veronica Koman Seusai jadi Tersangka: Diburu Interpol, Masih Aktif Berkicau di Twitter
Kabar Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka kasus kerusuhan di Papua. Kata Wiranto, Veronica diburu interpol hingga masih aktif di Twitter.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Whiesa Daniswara
Simak kabar terbaru Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka kasus kerusuhan di Papua. Kata Wiranto, Veronica diburu interpol hingga masih aktif berkicau di Twitter.
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Hak Asasi Manusia (HAM), Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan di Papua.
Veronica Koman diduga melakukan provokasi massa di Papua lewat media sosial saat terjadi pengepungan massa terhadap asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.
Kabar terbaru datang dari perempuan yang juga kuasa hukum pemimpin nasional Papua Barat (PNPB) dan Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) ini.
Pasca-ditetapkan jadi tersangka, Veronica Koman jadi buruan interpol.
Demikian yang dikatakan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto.
Meski demikian, Veronica Koman tetap aktif berkicau di Twitter setidaknya hingga Jumat (6/9/2019) hari ini.
Baca: Polisi Pastikan Poster DPO Veronica Koman yang Beredar adalah Hoaks
Baca: Pasca-kerusuhan di Papua, Veronica Koman Diburu Interpol hingga Prabowo Subianto Beri Tanggapan
Berikut kabar terbaru Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka kasus kerusuhan di Papua, yang dirangkum Tribunnews.com:
1. Diburu Interpol
Menko Polhukam Wiranto mengungkapkan, saat ini interpol tengah melacak aktivis Veronica Koman yang berada di luar negeri.
"Sekarang sedang diburu oleh interpol, karena berada di luar negeri, tapi sudah tersangka," ujar Wiranto saat konferensi pers di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Wiranto memastikan, polisi memiliki bukti yang kuat saat menetapkan Veronica sebagai tersangka atas provokasi yang dilakukannya di media sosial.
Kata Wiranto, bukti-bukti provokasi dan penghasutan tersebut bisa dilihat di berbagai media sosial karena telah viral.
"Saya kira sudah viral toh, apa yang diucapkan sebagai provokasi-provokasi, menghasut untuk terus melaksanakan perlawanan, melaksanakan demonstrasi anarkis," ujar Wiranto, dikutip dari Kompas.com.
"Dia disangkakan pasal 160 KUHP serta undang-undang ITE tentang penyebaran informasi bermuatan SARA," lanjut mantan Panglima ABRI itu.
Baca: Polisi Pastikan Poster DPO Veronica Koman yang Beredar adalah Hoaks
Baca: Benny Wenda Bela Veronica Koman
2. Polisi sudah ketahui keberadaan Veronica Koman
Polisi mengaku telah mengakui keberadaan perempuan kelahiran Medan itu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo enggan menyebut lokasi keberadaan Veronica.
"Sudah (diketahui lokasinya), tapi enggak mungkin saya sampaikan karena masih proses penyidikan," tutur Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).
Untuk mengejar Veronica Koman, Dedi mengatakan, Polda Jawa Timur akan bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Polri, Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri, dan Interpol.
Kerja sama itu dilakukan dalam rangka penerbitan red notice.
"Nanti Interpol mengirim surat ke negara di mana yang bersangkutan dideteksi berada."
"Nanti ada police to police. Kalau ada perjanjian ekstradisi kan cepat," ucap dia, dikutip dari Kompas.com.
3. Hoaks Poster Veronica Koman jadi DPO
Di media sosial, ramai beredar poster yang menampilkan foto Veronica Koman masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tertera nama Polda Metro Jaya dalam poster tersebut.
Sementara itu, tertera juga biodata lengkap Veronica yang meliputi tanggal lahir, jenis kelamin, dan umur.
Bagi yang menemukan keberadaan Veronica, dituliskan untuk menghubungi nomor telepon 08121312006.
Namun, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono membantah polisi telah menerbitkan poster tersebut.
"Tidak benar jika Polda Metro Jaya menerbitkan maupun mengedarkan (poster foto DPO)," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (6/9/2019).
Argo menegaskan, format pencetakan poster tersebut tak sesuai dengan aturan yang dimiliki tim Polda Metro Jaya.
"Format DPO bukan seperti itu," ungkap Argo.
4. Pembelaan Benny Wenda
Pemimpin United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Benny Wenda menyesalkan tindakan kepolisian yang menetapkan aktivis Veronica Koman sebagai tersangka.
Veronica terlibat dalam isu Papua sejak 2014 dan memiliki misi mengungkap apa yang sebenarnya terjadi di sana.
Benny yang kini bermukim di Oxford, Inggris, dalam wawancara dengan program Pacific Beat dari ABC Radio, menyatakan, sangat menyesalkan penetapan tersangka terhadap Veronica.
"Dia seorang wanita yang selalu membela hak-hak azasi manusia, dia sama sekali tidak terlibat dalam permainan politik," ujar Benny dalam program yang disiarkan Kamis (5/9/2019).
Aktivitas Veronica Koman yang selama ini konsisten menyuarakan situasi yang terjadi di Papua, bagi Benny, seharusnya tidak membuat dia dijadikan sasaran oleh pihak berwajib Indonesia.
"Dia seorang pengacara, yang tentu saja akan membela siapa saja, baik itu orang Papua maupun aktivis lainnya," ujarnya.
5. Masih aktif berkicau di Twitter
Walau telah ditetapkan sebagai tersangka, Veronica Koman masih aktif berkicau di Twitter, Jumat (6/9/2019).
Ia mengunggah beberapa postingan serta video terkait kondisi di Papua.
Sebut saja, ia mengunggah tautan berita dari kantor berita Antara terkait penangkapan mantan ketua BEM Fisip Universitas Cendrawasih (Uncen).
Dalam cuitannya, Veronica Koman menyebut, mantan ketua BEM Fisip Uncen itu ditangkap di Jayapura karena ikut serta dalam dalam pemberontakan di Papua Barat.
Sementara itu, ada dua video aksi sejumlah massa yang terjadi di Manokwari dan Bali, Jumat hari ini.
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim/Devina Halim/Rindi Nuris Velarosdela)