Abraham Samad: Konteks Kekinian, UU KPK Masih Relevan
Samad berpendapat, apabila kita semua ingin tetap menjaha marwah KPK maka biarlah UU KPK masih tetap berlaku tidak perlu direvisi.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Pimpinan KPK Abraham Samad termasuk pihak yang tidak setuju dengan draf revisi UU KPK yang kini menjadi polemik.
"Mungkin RUU diperlukan ketika UU saat ini dirasakan tidak aktual lagi. Tapi untuk konteks kekinian, UU KPK saat ini masih sangat tepat dan relevan untuk diberlakukan," tegas Abraham Samad, dalam sebuah diskusi bertema : KPK adalah Koentji, Sabtu (7/9/2019) di Jakarta Pusat.
Samad berpendapat, apabila kita semua ingin tetap menjaha marwah KPK maka biarlah UU KPK masih tetap berlaku tidak perlu direvisi.
Baca: ICW: Bola Panas RUU KPK Ada di Presiden Jokowi
Nantinya, lanjut Samad, apabila memang kondisi kian berubah dan diperlukan perubahan mendesak maka UU KPK memungkinkan direvisi.
"Biarlah UU KPK tetap berlaku. Dengan catatan di suatu hari kalau ada hal yang tidak sesuai, ya sangat memungkinkan revisi. UU bukan Alquran, hanya Alquran yang tidak bisa diubah," tegas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.