Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Abraham Samad: Konteks Kekinian, UU KPK Masih Relevan

Samad berpendapat, apabila kita semua ingin tetap menjaha marwah KPK maka biarlah UU KPK masih tetap berlaku tidak perlu direvisi.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Abraham Samad: Konteks Kekinian, UU KPK Masih Relevan
Gita Irawan/Tribunnews.com
Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011 - 2015 Abraham Samad dalam diskusi media mengenai “Perlindungan Pegawai KPK dan Pegiat Antikorupsi Dalam Proses Pemilihan Pimpinan KPK” di Bakoel Koffie, Jalan Cikini Raya No.25, Cikini, Jakarta Pusat pada Rabu (7/8/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Pimpinan KPK Abraham Samad termasuk pihak yang tidak setuju dengan draf revisi UU KPK yang kini menjadi polemik.

"Mungkin RUU diperlukan ketika UU saat ini dirasakan tidak aktual lagi. Tapi untuk konteks kekinian, UU KPK saat ini masih sangat tepat dan relevan untuk diberlakukan," tegas Abraham Samad, dalam sebuah diskusi bertema : KPK adalah Koentji, Sabtu (7/9/2019) di Jakarta Pusat.

Samad berpendapat, apabila kita semua ingin tetap menjaha marwah KPK maka biarlah UU KPK masih tetap berlaku tidak perlu direvisi.

Baca: ICW: Bola Panas RUU KPK Ada di Presiden Jokowi

Nantinya, lanjut Samad, apabila memang kondisi kian berubah dan diperlukan perubahan mendesak maka UU KPK memungkinkan direvisi.

"Biarlah UU KPK tetap berlaku. Dengan catatan di suatu hari kalau ada hal yang tidak sesuai, ya sangat memungkinkan revisi. UU bukan Alquran, hanya Alquran yang tidak bisa diubah," tegas dia.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas