DPR Buka Laporan Masyarakat terkait 10 Capim KPK, Masinton: Harus Disertai Bukti-bukti
Ia mengimbau dan mengingatkan kepada masyarakat untuk melampirkan atau melengkapi pelaporan tersebut dengan bukti-bukti.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu, mengatakan pihaknya membuka laporan dari masyarakat terhadap 10 calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jadi kami membuka laporan masukan, aduan masyarakat di Sekretariat DPR RI terhadap 10 nama-capim KPK yang sudah diajukan Presiden ke DPR," ujar Masinton, di Gado-gado Boplo, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).
Ia mengimbau dan mengingatkan kepada masyarakat untuk melampirkan atau melengkapi pelaporan tersebut dengan bukti-bukti.
Nantinya, kata dia, bukti-bukti tersebut akan digunakan sebagai verifikasi hingga klarifikasi kepada para capim lembaga antirasuah tersebut.
"Seluruh info berkaitan 10 nama harus dilengkapi dengan bukti-bukti. Supaya bukti-bukti itu bisa kami verifikasi dan kami mintakan klarifikasi terhadap institusi-institusi negara maupun calon komisioner bersangkutan," ucapnya.
Baca: Masinton Ungkap Para Pengusul Revisi UU KPK Sempat Berdebat Alot
Politisi PDI Perjuangan itu menyebut tak ingin pelaporan masyarakat didasarkan kepada informasi yang belum jelas ataupun berdasarkan opini semata.
Selain itu, ia menegaskan tak hanya masyarakat yang dapat melapor. Menurutnya, institusi negara juga dapat memberikan masukan kepada DPR.
"Kami tidak mau bersumber pada info yang katanya-katanya, berdasarkan opini, pressure, tidak. Ini kita bernegara hukum, bukan negara prasangka. Jika nanti ada institusi negara yang memberikan masukan kepada DPR bisa menyampaikan ke Sekretariat Komisi III," tandasnya.