ICW Sebut Proses Pengawasan Internal di KPK Sudah Berjalan Baik
Tama Satya Langkun, mengatakan lembaga antirasuah itu memiliki mekanisme pengawasan internal yang memang berjalan hingga saat ini.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di tengah maraknya perbincangan Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan bahwa sebenarnya proses pengawasan internal di lembaga tersebut berjalan dengan baik.
Kepala Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Tama Satya Langkun, mengatakan lembaga antirasuah itu memiliki mekanisme pengawasan internal yang memang berjalan hingga saat ini.
Menurutnya, proses pengawasan itu pun mencakup kinerja KPK secara keseluruhan hingga masing-masing individu, termasuk para pimpinan.
"Kemarin, individu yang merasa rotasi nggak benar itu digugat kepengadilan semua. Artinya di internal jalan, pengawas internal ada dan mekanisme pimpinan juga ada," ujar Tama, dalam diskusi 'Perspektif Indonesia: KPK dan Revisi Undang-Undangnya', di Gado-gado Boplo, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).
Baca: TKW Enung Nuroh Meninggal di Arab Saudi Setelah Sempat Koma 5 Hari
"Artinya upaya mengawasi dari mulai yang namanya kinerja sampai individu-individu itu berjalan dari mulai UU, masyarakatnya termasuk internalnya," imbuh dia.
Ia juga mengungkap bahwa lembaga superbody itu terbuka apabila pimpinannya digugat. Sehingga tak hanya terpaku pada soal perkara etik semata.
ICW, kata dia, membuktikan hal itu dengan melayangkan gugatan tekriar dengan masalah rotasi jabatan.
"Pengawasan KPK sudah berjalan dengan baik, jangankan soal etik, pimpinan aja itu bisa kita gugat. Kemarin kita (ICW) gugat ke PTUN soal rotasi yang kita anggap tidak sesuai dan diterima," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, seluruh fraksi tanpa terkecuali menyetujui Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dalam rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2019).
Dalam rapat paripurna yang hanya berlangsung sekitar 15 menit itu fraksi-fraksi memberikan pandangannya tentang RUU KPK secara tertulis.
“Sepuluh fraksi telah menyampaikan pandangannya secara tertulis. Selanjutnya pendapat fraksi terhadap RUU usul Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan kedua UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK dapat disetujui sebagai usul DPR RI?” tanya Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto sebagai pimpinan sidang terhadap peserta rapat paripurna yang berjumlah sekitar 67.
“Setuju!” jawab peserta rapat paripurna secara bersemangat.
Utut mengatakan pembahasan RUU KPK tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Setelah ini RUU KPK sebagai usul dari DPR RI disampaikan dan dibahas bersama pemerintah kemudian dibawa lagi ke paripurna untuk disahkan sebagai undang-undang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.