Kemenkop dan UKM Berharap RUU Perkoperasian Segera Menjadi UU
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Prof Rully Indrawan menegaskan bahwa kehadiran UU Perkoperasian amat penting dan strategis. Bagi pemerintah, U
Editor: Content Writer
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Prof Rully Indrawan menegaskan bahwa kehadiran UU Perkoperasian amat penting dan strategis. Bagi pemerintah, UU itu bisa menjadi 'guide' atau landasan dalam menggulirkan kebijakan-kebijakan yang berpihak khususnya pada koperasi di Indonesia.
"Bagi koperasi sendiri, kehadiran UU Perkoperasian merupakan payung hukum sehingga memiliki kepastian hukum dalam menjalankan usaha koperasinya, ketimbang tidak ada UU," ujarProf Rully kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/9).
Memang, aku Prof Rully, saat ini ada UU Nomor 25 Tahun 1992 yang sifatnya sementara setelah UU Nomor 17 Tahun 2012 dicabut. Tapi, UU Nomor 25 itu sudah harus banyak penyesuaian, terlebih di era sekarang.
"Urgensinya bagi koperasi, jika kita memiliki UU sama artinya kita memiliki back-up yang kuat untuk banyak hal," ujar Prof Rully.
Oleh karena itu, Prof Rully berharap agar RUU Perkoperasian bisa segera disahkan menjadi UU pada masa kerja DPR RI periode sekarang yang sebentar lagi akan purna tugas. "Semoga bisa tuntas pada periode DPR sekarang. Dan kalau disahkan menjadi UU, kita sudah siap dengan PP-nya," kata Prof Rully.
Tapi, bila sebaliknya, lanjut Prof Rully, misalnya di carry-over ke periode DPR yang baru, pihaknya juga sudah siap. "Pokoknya, kita akan menerima segala keputusan yang ada, terkait RUU Perkoperasian ini. Harapannya ya bisa tuntas segera di periode sekarang," ungkap Prof Rully lagi.
Untuk itu, Prof Rully menjelaskan bahwa pada 13 September 2019 mendatang sudah teragendakan untuk Rapat Kerja antara pemerintah (Kemenkop dan UKM) dengan Panja Komisi VI DPR RI membahas RUU Perkoperasian.
"RUU ini sudah ada di Panja Komisi VI sejak 2016 lalu. Pemerintah dan DPR sangat concern untuk menyelesaikan UU Perkoperasian. Sayangnya, kita belum memiliki kecocokan waktu untuk mengadakan Raker yang tadinya sudah disusun sejak 16 Juli lalu. Nah, sekarang mudah-mudahan Raker pada 13 September ini tidak tertunda lagi," papar Prof Rully.
Prof Rully mengakui, secara substansi sebenarnya isi RUU Perkoperasian sudah tidak ada masalah yang berarti.
"Sejak 2016 sudah kita masukkan draft-nya ke DPR, dan oleh dewan dilakukan beberapa perubahan. Sebagian besar pasal isi RUU tersebut sudah konsinyering dengan kita. Yang belum itu ada pasal yang berkaitan dengan Dekopin dan beberapa hal berkaitan dengan redaksional saja," imbuh Prof Rully.
Prof Rully menjelaskan, pihaknya sudah menyampaikan secara informal bahwa ada pasal-pasal yang masih mengganjal secara formal. "Dan mereka menyetujui untuk diubah. Mudah-mudahan, dalam forum pada 13 September nanti akan ada kesepakatan-kesepakatan," pungkas Prof Rully.