Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Memprihatinkan, Abraham Samad Bilang KPK Bukan Hanya Di Ujung Tanduk, Tapi Mati Suri

Bahkan Abraham Samad memandang lembaga KPK yang pernah dipimpinnya itu bak mati suri.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periode 2011-2015, Abraham Samad sependapat dengan pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut nasib lembanya kini di ujung tanduk.

Bahkan Abraham Samad memandang lembaga yang pernah dipimpinnya itu bak mati suri.

"Ya benar lah, bukan di ujung tanduk saja, mati suri," tegas Samad dalam sebuah diskusi bertema : KPK adalah Koentji, Sabtu (7/9/2019) di Jakarta Pusat.

"Ngerti nggak mati suri? kalau menurut ilmu dokter, mati suri itu orang sudah mati cuma denyut jantungnya yang masih bergerak, tapi sudah nggak bisa apa-apa," sambung Samad.

Dengan adanya revisi Undang-undang KPK yang membuat lembaga antirasuah itu mati suri, Samad merasa agenda pemberantasan korupsi tidak berjalan dengan semestinya.

Baca: BREAKING NEWS! Nia Daniaty Kecelakaan Mobil, Pipinya Terhantam Besi

"Kalau KPK mati suri berati agenda pemberantasan korupsi dengan sendirinya juga tidak akan berjalan dan berhenti. Nah itu yang sebenarnya kita tolak, jadi merubah boleh saja tapi urgensinya apa masih relevan apa nggak," tegas dia.

Mantan Ketua KPK, Abraham Samad bersama Koalisi Masyarakat Sipil serta sejumlah tokoh mendatangi kantor KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019). TRIBUNNEWS.COM/ILHAM RYAN PRATAMA
Mantan Ketua KPK, Abraham Samad

Baca: Stroomnet PLN Tawarkan Promo Gratis Berlangganan Internet Sampai 10 Bulan, Ini Caranya

Berita Rekomendasi

Samad juga menyatakan ‎banyak poin-poin yang ada di revisi UU KPK melemahkan KPK bukan menguatkan posisi KPK. Karena itu menurutnya, revisi UU KPK tidak relevan.

Baca: UPDATE Kasus Video Seks Viral di Garut: Empat Hari Dirawat, 1 Pelaku Meninggal di Kediaman Kakaknya

"Ternyata setelah kita lihat dan telusuri. Dari draf revisi banyak poin-poin yang justru tidak menguatkan posisi KPK saat ini, justru ada pelemahan-pelemahan. Oleh karena itulah kita menganggap tidak relevan revisi ini," imbuhnya.

KPK Protes

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah sempat mengatakan bahwa institusinya tak dilibatkan dalam revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. 

Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menilai KPK tak memahami konteks pembahasan revisi tersebut. 

"Ah dia (KPK) nggak paham, KPK itu institusi siapapun pimpinannya rapat, itu putusan institusi," ujar Masinton, di Jakarta, Sabtu (7/9/2019).

Juru

Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (8/8/2019).
Juru bicara KPK Febri Diansyah.

Meski sempat mengalami penundaan pembahasan di periode Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), namun rapat telah dilakukan setelahnya. 

Ia mengatakan sebenarnya pada 2015 lalu revisi UU KPK itu telah dibicarakan dalam rapat antara Komisi III DPR dengan lembaga antirasuah tersebut. 

"Pada saat rapat itu, KPK dipimpin Pak Taufiqurrahman Ruki. Jadi kalau dia (KPK) ngomong gitu, dia paham dulu lah, miris melihatnya," tandasnya.

Sebelumnya, Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya belum mengetahui dan tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan rencana revisi UU KPK tersebut.

Ia mengaku khawatir, rencana revisi UU KPK merupakan bentuk pelemahan terhadap lembaga antirasuah itu. 

"KPK belum mengetahui dan juga tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan rencana revisi UU KPK tersebut. Apalagi, sebelumnya berbagai upaya revisi UU KPK cenderung melemahkan kerja pemberantasan korupsi," ujar Febri.

Bukan Kehendak DPR

Politisi PDIP lainnya yang juga anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan berkilahrevisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 merupakan keinginan dari KPK, bukan keinginan DPR.

‎"Padahal terkait revisi UU KPK ini kami ini merespon dari keinginan KPK sendiri," ujar Arteri dalam diskusi bertema KPK adalah Koentji, di Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. (dok. DPR RI)

Arteria mengatakan ‎Komisi III yang adalah mitra KPK mengirimkan suat meminta kejelasan terkait dukungan legislasi yang dibutuhkan KPK untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi KPK tidak hanya di bidang pencegahan dan juga Pemberantasan korupsi. 

"Kami selalu mensupport KPK, kami selalu menanya kebutuhan KPK, kami selalu melakukan penguatan. Penguatan legislatif buat KPK sendiri. Kemudian KPK menjawab terkait dengan penyempurnaan UU, ini bahasa KPK sendiri loh terkait UU nomor 30 tahun 2002‎.

KPK ingin kewenangan dalam penyadapan dan merekam ini kita lakukan. Kemudian pembentukan dewan pengawas, nama dewan pengawas KPK diksi yang pertama yang inisiasi mereka," tegas dia.

Masih menurut Arteria, ‎usulan dari KPK tersebut disampaikan kepada DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lalu pada November 2015 disetujui seluruh fraksi dan pemerintah.

Atas hal itu, Arteria sangat ‎menyayangkan anggapan bahwa RUU KPK merupakan upaya untuk melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Sebab kata Arteria tidak mungkin DPR ingin melemahkan KPK.

"Yang ingin saya katakan dikatakan RUU melemahkan. Apa iya DPR gila? Melemahkan? baca dulu. Bagian mana yang dikatakan melemahkan bahkan dilakukan penguatan,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas