Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok, Sri Bintang Pamungkas Dipanggil Polisi Terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan aktivis Sri Bintang Pamungkas sebagai terlapor kasus dugaan ujaran kebencian

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Besok, Sri Bintang Pamungkas Dipanggil Polisi Terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
Sri Bintang Pamungkas saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (5/6/2017). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan aktivis Sri Bintang Pamungkas sebagai terlapor kasus dugaan ujaran kebencian oleh Persaudaraan Islam Tinghoa Indonesia (PITI).

"Rencananya (Sri Bintang dipanggil) pada Rabu tanggal 11 September," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (10/9/2019).

Argo tidak menjelaskan materi pemeriksaan terhadap Sri Bintang Pamungkas.

Sebelumnya, Persaudaraan Islam Tinghoa Indonesia (PITI) melaporkan aktivis Sri Bintang Pamungkas ke polisi atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial.

Baca: BJ Habibie Jalani Perawatan Intensif di RSPAD Gatot Soebroto, Sebelumnya Sempat Berobat ke Jerman

Baca: Dibintangi John Travolta, Film Trading Paint Tayang Perdana, Berikut Jadwal Bioskop Ternate Hari Ini

Baca: Berlibur Saat Berseteru dengan Elza Syarief dan Sajad Ukra,Nikita Mirzani Sewa 2 Bodyguard Jaga Anak

Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 4 September 2019.

Sri Bintang dilaporkan setelah tersebar video yang menampilkan Sri tengah menyerukan ajakan untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2019 mendatang. Video tersebut tersebar di sosial media seperti Youtube dan Facebook.

Berita Rekomendasi

Dalam laporan tersebut, pasal yang disangkakan adalah Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas