Besok, Sri Bintang Pamungkas Dipanggil Polisi Terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian
Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan aktivis Sri Bintang Pamungkas sebagai terlapor kasus dugaan ujaran kebencian
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan aktivis Sri Bintang Pamungkas sebagai terlapor kasus dugaan ujaran kebencian oleh Persaudaraan Islam Tinghoa Indonesia (PITI).
"Rencananya (Sri Bintang dipanggil) pada Rabu tanggal 11 September," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (10/9/2019).
Argo tidak menjelaskan materi pemeriksaan terhadap Sri Bintang Pamungkas.
Sebelumnya, Persaudaraan Islam Tinghoa Indonesia (PITI) melaporkan aktivis Sri Bintang Pamungkas ke polisi atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial.
Baca: BJ Habibie Jalani Perawatan Intensif di RSPAD Gatot Soebroto, Sebelumnya Sempat Berobat ke Jerman
Baca: Dibintangi John Travolta, Film Trading Paint Tayang Perdana, Berikut Jadwal Bioskop Ternate Hari Ini
Baca: Berlibur Saat Berseteru dengan Elza Syarief dan Sajad Ukra,Nikita Mirzani Sewa 2 Bodyguard Jaga Anak
Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 4 September 2019.
Sri Bintang dilaporkan setelah tersebar video yang menampilkan Sri tengah menyerukan ajakan untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2019 mendatang. Video tersebut tersebar di sosial media seperti Youtube dan Facebook.
Dalam laporan tersebut, pasal yang disangkakan adalah Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.