Di Depan Komisi III DPR, IPW ''Serang'' KPK
Kemudian Neta mempertanyakan status wajar dengan pengecualian atau WDP yang didapat KPK dari BPK RI.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane memberi masukan kepada anggota Komisi III DPR RI dalam Rapat dengar pendapat terkait seleksi calon pimpinan KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).
Di sana Neta memaparkan kebobrokan KPK menurut pandangan IPW, yang pertama soal penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) atas nama mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino.
“Yang pertama, RJ Lino hanya diperiksa sekali dan hingga sekarang kasusnya tak segera dilimpahkan ke pengadilan, berarti KPK telah melakukan pembohongan publik dengan menjadikan RJ Lino tersangka, padahal dengan memiliki minimal dua alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka harusnya mudah melimpahkannya ke pengadilan, cara KPK ini tak adil dan tidak berhati nurani,” ungkap Neta kepada anggota Komisi III DPR RI.
Baca: Bareskrim Siber Ciduk Dua Pembobol Bank Rp 1,3 M Lewat Aplikasi Kudo
Baca: TERKINI Kondisi Kesehatan BJ Habibie: Semakin Membaik, Diterpa Hoaks 6 Kali
Baca: Link Live Streaming TVRI Timnas Indonesia vs Thailand, Berikut Susunan Pemain
Kemudian Neta mempertanyakan status wajar dengan pengecualian atau WDP yang didapat KPK dari BPK RI.
“Hal itu menunjukkan KPK lembaga yang tidak tertib administrasi, tidak tertib keuangan, dan berpotensi korupsi. Kami mendorong KPK jangan menjadi lembaga kebal hukum, kejaksaan dan Polri harus memeriksa KPK agar benar-benar bersih,” lanjutnya.
Kemudian Neta menuntut agar KPK memberi kepastian hukum dengan tidak membiarkan karyawan KPK yang bermasalah seperti Novel Baswedan tetap berada di lembaga antirasuah tersebut.
Novel dituduh melakukan penganiayaan hingga pembunuhan terhadap seorang pencuri sarang burung walet saat masih menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu pada 2004 lalu.
Kemudian Neta mengkritik Wadah Pegawai KPK yang disebutnya memfitnah capim KPK dengan tuduhan yang belum terbukti kebenarannya.
“Pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN) terikat UU ASN tapi mereka justru melakukan aksi demonstrasi menolak Revisi UU KPK dan menebar fitnah bahwa calon pimpinan KPK bermasalah padahal tak pernah ada satu bukti disampaikan, sekarang banyak orang di KPK yang bertindak sesukanya seolah kebal hukum.”
“Saya meminta Komisi III DPR RI tutup kuping dan segera pilih lima pimpinan terbaik sehingga hadir paradigma KPK yang baru,” pungkasnya.