Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Empat Korporasi Jadi Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan

Hingga September 2019, tercatat ada empat korporasi ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Empat Korporasi Jadi Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan
Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga September 2019, tercatat ada empat korporasi ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Jumlah tersebut bertambah, setelah sebelumnya hanya ada tiga tersangka korporasi.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan di Kalimantan Barat telah ditetapkan dua tersangka korporasi yakni PT SISU dan PT SAP.

PT SISU diketahui menjadi korporasi paling akhir yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Hasil Akhir Timnas Indonesia vs Thailand, Skuat Garuda Kalah 0-3

"Korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalbar yaitu PT SISU dan PT SAP. Ini masih dalam proses penyidikan," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).

Dua korporasi lain yang juga menjadi tersangka Karhutla berada di wilayah berbeda.

Rekomendasi Untuk Anda

Satu berada di Riau yakni PT SSS, dan satu lagi berada di Kalimantan Tengah yakni PT PGK.

Dedi menyebut empat perusahaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga lalai mengawasi atau membiarkan terjadinya kebakaran terhadap lahan yang dikelolanya.

Baca: KPK Belum Terima Informasi dari Pemerintah atau DPR Terkait Revisi UU KPK

Tak hanya hukuman pidana, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menuturkan perusahaan-perusahaan itu juga bisa dikenakan sanksi administratif yaitu pencabutan izin penguasaan lahan.

"Ketika dia (perusahaan) diberikan tanggung jawab penguasaan lahan sekian ratus hektar, tapi lahan tersebut tidak dikelola dengan baik, tidak diawasi dengan baik, tidak dilakukan langkah-langkah pencegahan untuk mengantisipasi kebakaran hutan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas