Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemen PPPA: Audisi Harus Ikut Aturan Pemerintah

KPPA mendukung audisi pembinaan bibit muda di bidang bulutangkis itu untuk terus berjalan.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kemen PPPA: Audisi Harus Ikut Aturan Pemerintah
DOK. PB DJARUM
Anggota tim pencari bakat PB Djarum, Lius Pongoh, memberikan keterangan tata tertib Sebanyak 904 Atlet Muda Tanding di Purwokerto, 206 Lolos Tahap Screening kepada ratusan peserta Audisi Umum Beasiswa Bulutangkis di GOR Satria, Purwokerto, Jawa Tengah, Minggu (8/9/2019) pagi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, (Kemen PPPA) menyatakan, audisi umum bulutangkis yang dilakukan oleh PB Djarum harus mengikuti aturan pemerintah.

Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (10/9/2019) disampaikan, Kemen PPPA mendukung audisi pembinaan bibit muda di bidang bulutangkis itu untuk terus berjalan.

Namun Kemen PPPA menerangkan, sebagaimana aturan dalam Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa pengendalian promosi produk tembakau dilakukan dengan tidak menggunakan logo dan/atau merek produk tembakau pada suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan.

Selanjutnya dalam Pasal 37 berbunyi sponsor industri rokok hanya dapat dilakukan dengan tidak menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau termasuk citra merek produk tembakau.

"Upaya Djarum selama ini sudah bagus. Namun Djarum harus menyesuaikan dengan kebutuhan perlindungan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya menjaga agar anak-anak terbebas dari bahaya rokok," tulis keterangan tersebut.

Baca: Jokowi Kabulkan Sebagian Permintaan Bentuk 5 Provinsi Baru di Papua

Kemen PPPA menambahkan, anak sebaiknya tidak dijadikan sebagai objek dalam hal Iklan, promosi dan sponsor dalam produk-produk rokok, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Pelibatan anak- anak pada kegiatan yang disponsori perusahaan rokok adalah pelanggaran terhadap Pasal 47 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa setiap penyelenggaraan kegiatan yang disponsori produk tembakau dilarang mengikutsertakan anak di bawah 18 (delapan belas) tahun.

Berita Rekomendasi

"Kemen PPPA berharap ada pertemuan bersama yang difasilitasi oleh Pengurus Pusat Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) untuk mencari solusi terbaik, serta polemik ini akan mendorong BUMN atau perusahaan swasta untuk berkontribusi dalam pengembangan olahraga di Tanah Air," lanjut keterangan tertulis itu.

Kemen PPPA mengakatan, apa yang dilakukan KPAI dalam hal ini adalah melakukan pengawasan agar dampak buruk terhadap anak-anak bisa dicegah, mulai dari anak sebagai objek dari iklan, promosi, dan sponsor dalam produk-produk rokok dan zat adiktif berupa produk tembakau.

Kemen PPPA berharap semua pihak untuk tidak saling menuding atau menyalahkan satu sama lain, terkait polemik audisi bulu tangkis Djarum dan mencoba menjembatani agar ditemukan jalan keluarnya dengan saling memahami untuk win-win solution.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas