Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Cegah Ketua Fraksi Golkar DPR Melchias Markus Mekeng Berpergian ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cegah Anggota DPR Melchias Markus Mekeng bepergian ke luar negeri.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Cegah Ketua Fraksi Golkar DPR Melchias Markus Mekeng Berpergian ke Luar Negeri
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cegah Anggota DPR Melchias Markus Mekeng bepergian ke luar negeri.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR tersebut dilarang berpergian ke luar negeri terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.

"Yang bersangkutan dicegah selama 6 bulan ke depan terhitung Selasa, 10 September 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (10/9/2019).

Baca: Persebaya Surabaya Terapkan Hukman Bagi Pemain yang tak Disiplin Itu Peraturan dari Wolfgang Pikal

Selain itu, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Melchias Markus Mekeng, Rabu (11/9/2019) besok.

"Diagendakan pemerikaaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk SMT (Samin Tan)," ujar Febri.

Dalam perkara ini, tersangka pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi (BLEM) Samin Tan memberi suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebesar Rp 5 miliar terkait pengurusan terminasi kontrak tersebut.

Baca: Misteri Tanah Tak Bertuan di Purbalingga, Jadi Tempat Ziarah Pelanggan Togel

Berita Rekomendasi

KPK pada 15 Februari 2019 telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka.

Namun sampai saat ini, KPK belum menahan yang bersangkutan.

KPK pun telah memperpanjang masa pelarangan ke luar negeri untuk Samin Tan.

Konstruksi perkara diawali pada Oktober 2017 Kementerian ESDM melakukan terminasi atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT AKT.

Sebelumnya diduga  PT BLEM milik Samin Tan telah mengakusisi PT AKT.

Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih terkait permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.

Baca: Cerita Sewu Dino yang Konon Lebih Seram dari KKN Desa Penari, Sampai Makan Korban Jiwa Juga

Eni Maulani Saragih sebagai anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM dimana posisi Eni adalah anggota panitia kerja (panja) Minerba Komisi VII DPR.

Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suami di Kabupaten Temanggung.

Pada Juni 2018 diduga telah terjadi pemberian uang dari tersangka Samin Tan melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas