Kubu Setya Novanto Optimistis Permohonan PK Dikabulkan Hakim
Penasihat Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, mengaku optimistis majelis hakim mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, mengaku optimistis majelis hakim mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan dan memutus bebas kliennya dari perkara kasus korupsi KTP-elektronik.
"Ya, Insya Allah," kata Maqdir, ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).
Dia menyerahkan semua proses penanganan perkara PK kepada majelis hakim.
"Semuanya nanti akan kami serahkan kepada mahkamah. Kami tunggu saja nanti keputusan Mahkamah Agung seperti apa," kata dia.
Untuk melengkapi permohonan PK, dia menegaskan, akan melengkapi dengan bukti-bukti terkait. Sejumlah bukti itu akan dibawa pada agenda pembuktian.
"Agendanya ke depan itu pembuktian dari pihak kami. Kemungkinan nanti akan ada pembuktian dari pihak KPK. Kemudian kesimpulan. Selesai," tambahnya.
Baca: KPK Minta Hakim Tolak Permohonan PK Setya Novanto
Sebelumnya, Terpidana korupsi Setya Novanto meminta majelis hakim mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan. Upaya PK itu diajukan agar mantan Ketua DPR RI itu dapat bebas dari jerat hukuman kasus korupsi KTP-Elektronik.
Pernyataan itu disampaikan Novanto pada saat sidang perdana perkara PK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu (28/8/2019).
"Mengadili, menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali dari pemohon PK untuk seluruhnya dan membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 130/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst;," ujar Maqdir Ismail, penasihat hukum Setya Novanto, saat membacakan permohonan PK.
Selain itu, dia meminta, agar majelis hakim menyatakan dia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
Lalu, meminta majelis hakim membebaskan terpidana oleh karena itu dari seluruh dakwaan tersebut, meminta majelis hakim memulihkan hak-hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Meminta majelis hakim memerintahkan agar terpidana dikeluarkan dari Lembaga Pemasayarakatan, meminta majelis hakim menyatakan seluruh barang bukti dikembalikan kepada yang berhak; dan membebankan biaya perkara ini kepada Negara.
"Namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya Majelis Hakim Peninjauan Kembali memberi putusan seadil-adilnya," tambahnya