Masinton Tantang KPK Tunjukkan Data Capim Bermasalah
Masinton Pasaribu meminta pihak KPK untuk menunjukkan data bila ada calon pimpinan KPK 2019-2023 yang bermasalah dengan rekam jejak.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu meminta pihak KPK untuk menunjukkan data bila ada calon pimpinan KPK 2019-2023 yang bermasalah dengan rekam jejak.
Ia mengatakan pihak KPK jangan asal menuduh tanpa dukungan data.
“Kalau ada datanya kasih ke Komisi III, KPK itu harus benar jangan berdasarkan katanya,” ungkap Masinton di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).
Baca: Usai Dilabrak Nikita Mirzani, Elza Syarief Ngaku Disembunyikan di Ruangan Kecil dan Super Dingin
Ia mengatakan KPK harus belajar dari kasus Budi Gunawan di mana yang bersangkutan pernah ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
Namun pengadilan menyatakan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.
“Belajar lah dari kasus Pak Budi Gunawan, mentersangkakan orang tanpa alat bukti yang cukup dan beliau tak jadi dilantik sebagai Kapolri. KPK bukan komisi penghambat karir,” tegasnya.
Baca: Empat Korporasi Jadi Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan
Mengenai perbedaan sikap PDI Perjuangan yang sekarang mendukung Revisi UU KPK, Masinton mengatakan dinamika tersebut merupakan hal yang biasa.
“Hal itu berangkat dari dinamika dalam pelaksanaan tugas, perubahan itu bisa dipertanggungjawabkan secara moral dan politik,” katanya.
Baca: Persebaya Surabaya Bakal Mainkan Osvaldo Haay dan Rachmat Irianto Saat Lawan Kalteng Putra
Sebelumnya Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo menyatakan kekecewaannya lantaran masih ada capim yang bermasalah saat jumlah capim yang diseleksi berjumlah 20.
Mereka kecewan lantaran Pansel Capim KPK dianggap tak menggubris rekomendasi mereka soal penilaian rekam jejak.
Akan ditanya soal revisi UU KPK
Rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper tes) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan masuk pada tahap wawancara.
5 Calon Pimpinan KPK secara bergiliran akan ditanya seputar tindak pidana korupsi oleh anggota Komisi III DPR RI yang membidangi masalah hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan tersebut.
Wawancara akan dilakukan mulai dari pukul 10.00 Wib hingga pukul 18.30 wib.
5 Capim yang akan mengikuti uji wawancara di hari pertama yakni, Nawawi Pamolango, Lili Pintauli Siregar, Sigit Danang Joyo, Nurul Ghufron, dan I Nyoman Wara.
Baca: Kepala BPPT Jenguk BJ Habibie: Dilihat Dari Alat Rekam Medis, Kondisi Eyang Mulai Membaik
Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin mengatakan pertanyaan yang diajukan kepada para Capim nanti diserahkan kepada masing masing anggota Komisi III yang berasal dari beragam fraksi.
Pertanyaan yang diajukan berdasarkan 14 tema atau topik yang menjadi bahan pembuatan makalah pada Senin kemarin, penelusuran rekam jejak para Capim KPK oleh Komisi III, serta masukan dari masyarakat.
"Seluruh masukan pro dan kontra akan diklarifikasi dan ditanyakan kepada yang bersangkutan (Capim). Sesuai jadwal yang telah dipilih oleh mereka masing-masing," katanya di Kompleks Parlemen, senayan, Jakarta, Selasa, (10/9/2019).
Baca: Jenguk BJ Habibie, M Nuh: Beliau Sempat Merespons
Materi uji kelayakan dan kepatutan saat ini agak ganjil.
14 tema atau topik makalah yang akan menjadi bahan tes wawancara berkaitan dengan revisi UU KPK.
Aziz membantah bahwa poin revisi dimasukan ke dalam tema uji kelayakan dan kepatutan untuk melihat sikap para Capim terhadap revisi UU KPK.
"Revisi itu tidak dikomisi III, tapi di Baleg, jadi silahkan permasalahan revisi seperti apa dan mau bagaimana itu di Baleg dan Komisi III hanya memilih Capim KPK," kata Aziz.
Baca: AHY Ungkap Kebiasaan Ani Yudhoyono Setiap Rayakan Ulang Tahun SBY
Golkar sendiri menurut Aziz tidak akan fokus menanyakan soal poin revisi UU KPK terhadap para Capim yang diantaranya seputar Dewan Pengawas dan pemberian kewenangan penghentian penyidikan (SP3).
"Tanya ke anggota. Saya sebagai anggota Fraksi Golkar kan tidak fokus pada revisi. Kita dalam posisi Capim KPK menggunakan UU yang ada," katanya.
Aziz tidak menjawab tegas saat ditanya apakah pandangan para Capim terhadap revisi UU KPK akan berpengaruh terhadap penilaian seleksi.
Dalam artian mereka yang mendukung revisi UU KPK berpotensi terpilih, sementara sebaliknya yang tidak mendukung revisi, tidak akan dipilih.
"Kita lihat perkembangannya pada saat pleno audience," tuturnya.
Baca: Bukan 35 Tahun, Sejumlah Formasi CPNS 2019 Bisa Dilamar Usia 40 Tahun, Usia Maksimal P3K/PPPK?
Sementara itu usai uji pembuatan makalah, pada Senin kemarin, Capim KPK petahana Alexander Marwata enggan menjawab saat ditanya pandangannya mengenai revisi UU KPK.
"Saya jawab besok saja. Kalau saya jawab sekarang nanti ribut," katanya.
Alex mengaku telah memiliki jawaban terkait pemberantasan tindak pidana korupsi yang akan disampaikan dalam wawancara uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK di Komisi III.
Termasuk mengenai revisi UU KPK yang bergulir di DPR RI.
"Yang jelas saya sudah punya jawaban semua di dalam pikiran saya," kata Alex.
Alex tidak menganggap bahwa pertanyaan seputar revisi UU KPK merupakan jebakan dari Komisi III untuk mengetahui sikap atau padangan para Capim terhadap revisi UU KPK.
Lagi pula Alex mengatakan ia tidak berambisi untuk menjadi Pimpinan KPK.
"Terserah nanti DPR itu setuju pendapat saya atau tidak, saya serahkan. Karena saya juga tidak punya ambisi harus dipilih kok," katanya.
Ada tiga dari 14 tema bahan pengujian pembuatan makalah serta wawancara fit and proper tes yang berhubungan dengan revisi undang-undang KPK.
Diantaranya;
1. Perbaikan dan Peningkatan Tata Kelola Organisasi SDM KPK yang sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan, serta sistem pengawasan terhadap akuntabilitas dan profesionalitas Internal Pegawai KPK.
2. Kewenangan pemberian SP3 sebagai bentuk perwujudan asas : keseimbangan, profesionalisme, keadilan, dan kepastian hukum dalam penegakan hukum.
3. Pentingnya pengawasan pelaksanaan kewenangan dan etik seluruh pegawai termasuk pada upaya paksa dan penyadapan yang sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.