Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Praperadilan Kivlan Zen Soal Penyitaan Ponsel dan Mobil Tetap Berjalan di PN Jakarta Selatan

Sidang praperadilan mengenai sah atau tidaknya penyitaan mobil dan ponsel yang diajukan Kivlan Zen tetap berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sidang Praperadilan Kivlan Zen Soal Penyitaan Ponsel dan Mobil Tetap Berjalan di PN Jakarta Selatan
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Hakim Tunggal Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djoko Indiarto melanjutkan sidang permohonan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penyitaan atas mobil dan ponselnya oleh Polda Metro Jaya terhadap tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (10/9/2019). 

Majelis hakim memberikan waktu sampai Kamis 26 September 2019.

"Riwayat pengobatan lebih lanjut tolong dilampirkan juga. Silakan diajukan dan dilampirkan penuntut umum," kata Hariono.

Setelah itu, majelis hakim mengakhiri persidangan.

Baca: Gisel Menangis Bahas Gading Marten, Gempi Langsung Lakukan Ini Agar Sang Mama Tertawa

Sementara itu, Kivlan Zen beranjak dari kursi terdakwa.

Dia berjalan sambil dirangkul JPU untuk duduk di kursi roda yang diletakkan di dekat meja penasihat hukum.

Lalu, Kivlan Zen dibawa menuju keluar ruang pengadilan.

Ditemui setelah persidangan, penasihat hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta mengungkapkan kondisi kliennya sedang tidak sehat.

Berita Rekomendasi

"Pak Kivlan itu kesehatannya menurun. Itu pasca-penahanan 40 hari. Kalau 20 hari masih sehat, pasca-40 hari setelah dicek ternyata dibawa ke rumah sakit polisi itu ada kelainan dalam sarafnya," kata dia.

Dia mengungkapkan kliennya mengalami komplikasi penyakit.

Baca: Warga Bogor dan Bekasi yang Dikabarkan Hilang Diduga Jadi Korban Kecelakaan Maut Cipularang

"Berikut juga bekas daripada granat nanas yang di kaki kiri itu sudah sekarang berakibat menjadi penyakit. Sinusitis yang berat. Kemarin hari minggu itu tiga kali beliau jatuh, tensinya ekstrem 160, extreme lagi turun bisa 90," ungkapnya.

Sehingga, dia menegaskan, kliennya membutuhkan pengobatan.

Selama mendekam di Markas Pomdam Jaya Guntur, Kivlan Zen belum menjalani pemeriksaan kesehatan secara intensif.

"Jadi memang perlu harus pengobatan yang selama ini tidak diterima dan tidak diberikan, hanya klinik sekelas Komdam, klinik rumah sakit belum," katanya.

Habil Marati disebut sebagai penyokong dana

Politikus PPP Habil Marati disebut dalam sidang perkara kepemilikan senjata api ilegal dan amunisi yang menjerat terdakwa Kivlan Zen.

Habil berperan sebagai penyokong dana dari operasi tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap Kivlan Zen pernah menyerahkan uang sejumlah 15 Ribu Dolllar Singapura yang berasal dari pemberian Habil kepada saksi Helmi Kurniawan.

Baca: Berikut Karakteristik dan Kepribadian Zodiak Aquarius, Punya Empati yang Tinggi dan Penyayang

Oleh Helmi uang itu ditukarkan di Money Changer Dollar Time Premium Forexindo dengan nilai sebesar Rp 151,5 Juta lalu diserahkan kepada Kivlan Zen.

Kivlan zen kemudian mengambil uang Rp 6,5 Juta.

"Sedangkan sisanya Rp 145 Juta diserahkan kepada Helmi untuk mengganti uang pembelian senjata api laras pendek dan memerintahkan Helmi segera mencari senjata api laras panjang kaliber besar serta untuk uang operasional Helmi," ungkap Jaksa Penuntut Umum P Permana dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).

Selain itu, Habil Marati pernah memberikan uang kepada Helmi. 

Pemberian uang dilakukan secara berturut-turut pada 10 dan 15 Maret 2019 di Saigon Cafe Pondok lndah Mall 3, Jakarta Selatan.

Baca: Berikut Karakteristik dan Kepribadian Zodiak Aquarius, Punya Empati yang Tinggi dan Penyayang

"Uang tersebut dibutuhkan Helmi untuk kepentingan bangsa dan negara dan berpesan kepada Helmi agar tetap semangat," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas